KESEHATANSULTRA

Soal Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 di Sultra, Ini Penjelasan Gugus Tugas

580
Konferensi Pers Tim Gugus Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Sultra. (Foto: Rahmat R)

Redaksi

KENDARI – Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengirimkan 500 paket alat rapid tes Covid-19 ke seluruh Indonesia, termasuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut dibenarkan Juru bicara Gugus tugas penanganan Covid-19, dr  La Ode Rabiul Awal bahwa alat rapid tes Corona telah didistrbusikan ke Sultra, dan telah dikirim ke daerah.

“Alat khusus memang, itu dari gugus tugas nasional itu. Sudah dilakukan pengiriman dan sudah didistribusikan ke semua kabupaten dan kota,” terang dr Rabiul Awal saat dikonfirmasi via WA, Selasa 31 Maret 2020.

Menurutnya, dengan telah adanya alat rapid tes Covid-19 tersebut, maka jadwal dan tempat pelaksanaan tes diserahkan ke masing-masing daerah yang telah menerima alat tersebut.

“Jadi tergantung masing-masing kabupaten dan kota kapan mau laksanakan rapid tes Covid-19,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra ini.

dr Rabiul Awal juga meminta masyarakat tidak salah mengerti soal rapid tes Covid-19. Menurutnya, rapid-test bukan untuk diagnostik, tetapi sebagai screening atau penyeleksian atau pemilahan antara yang berpotensi terinfeksi dengan yang tidak.

“Karena adanya keluhan klinis, resiko terpapar, dan seterunsya. Walau bukan diagnostik, pemeriksaan ini sangat membantu dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, kata dr Rabiul Awal, pemeriksaan diagnostik untuk Covid19 adalah real time-PCR (RT-PCR) melalui swab atau usapan tenggorok. Dan hasil positif pada rapid-test tidak serta-merta seseorang sebagai penderita Covid19.

“Mesti diikuti dengan RT-PCR. Ini penting untuk menghindari stigmatisasi ditengah masyarakat kepada yang telah melakukan rapid tes dengan hasil positif,” ujar dr Rabiul Awal.

Demikian halnya, tegas dr Rabiul Awal, untuk hasil negatif pada rapid test bukan berarti bebas Covid19. Karena harus diulang kembali setelah 10 hari. Bila tetap negatif maka, bebas Covid19 dan bila positif akan diikuti pemeriksaan RT-PCR.

“Baik yang positif maupun yang negatif harus tetap dilakukan prosedur isolasi atau karantina diri, karena yang diperiksa adalah hanya mereka yang secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan Covid19,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version