HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWSSULTRA

Soal Pembebasan Dian Ekawati, Ini Keterangan Kalapas Perempuan

1210
Bagian tengah Dian Ekawati (Perempuan Baju Hitam) diduga warga binaan Lapas perempuan Kendari bersama Komari Baju Biru (Pengusaha Asal Surabaya) saat berada di Lokasi Kawasan Industri Morosi Kabupaten Konawe Pada Tgl 10-11 Desember 2019. Foto : Ist

Redaksi

KENDARI – Menanggapi laporan telah dibebaskannya salah seorang narapidana bernama Dian Ekawati dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Kepala Lapas, Rita membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, benar jika salah seorang narapidana yang diketahui bernama Dian Ekawati tidak lagi menjadi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya tersebut.

“Dian Ekawati telah dibebaskan dengan status menjalani cuti bersyarat sejak tanggal 5 Desember 2019,” kata Rita saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com via telepon, Selasa (24/12/2019).

Menurutnya, cuti bersyarat itu diberikan kepada Dian Ekawati berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), atas usulan dari Lapas Perempuan setelah dianggap memenuhi ketentuan.

“Dia diberikan cuti bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan, jadi setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti berkelakuan baik dan lainnya, kita usulkan untuk diberikan cuti bersyarat,” terang Rita.

Baca Juga :

Dian sendiri divonis pada September 2019 lalu, hal ini sebagaimana pernyataan Humas Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo, Dian Ekawati sudah dijatuhi hukuman.

“Sudah lama vonis itu mas, saya lupa bulannya, mungkin September 2019,” singkat Klik kepada Mediakendari.com saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com, via Whatsapp.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version