SULTRA

Soal Penerapan PSBB di Sultra, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

772
Wakil Koordinator Satuan Tugas Perencanaan Data Pakar dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Sultra, Asrun Lio. Foto: Rahmat R

Reporter: Rahmat R.

KENDARI –  Wakil Koordinator Satuan Tugas Perencanaan Data Pakar dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Sultra, Asrun Lio menjelaskan soal potensi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tentang PSBB dan pengajuannya harus melalui gubernur.

“Pengajuan PSBB ini harus dikaji secara komprehensif dan Gubernur akan mempertimbangkan banyak hal, tidak serta merta karena ada proses yang harus dilalui,” kata Asrun Lio di Posko Gugus Sultra, Kamis 14 Mei 2020.

Asrun menjelaskan, PSBB sudah ditetapkan meskipun belum bermohon secara resmi untuk penetapan satu wilayah. Contohnya liburan sekolah yang akan menunggu masa darurat covid ini berakhir.

Selain itu, ada pembatasan kegiatan keagamaan karena pemerintah provinsi sudah beberapa kali rapat dengan tokoh agama membahas masalah tersebut.

“Ini adalah himbauan langsung dari instansi terkait. Berikutnya adalah pembatasan aktivitas di fasilitas umum memang masih tidak patuh untuk penggunaan jalan,” ucap Plt Kadis Pendidikan Sultra ini.

Ia juga menyebut, ada yang membedakan antara sudah ada atau belum penerapan PSBB misalnya adanya sanksi bagi pelanggar.

“Harapan kita tdak seperti ini, harusnya masyarakat langsung patuh. Masyarakat diminta melakukan pembatasan karena peningkatan virus intinya ada kesadaran bersama bukan satu orang,” tandas Asrun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version