Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rencananya bakal menerapkan kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan IV.
Saat ini, rencana tersebut tengah disusun KemenPAN-RB. Kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo ini juga direncanakan akan menjadi institusi pemerintah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk penerapannya sendiri, pemerintah pusat menargetkan kebijakan tersebut juga berlaku di pemeriksaan daerah mulai level provinsi hingga kabupaten.
Terkait rencana ini Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, La Ode Ahmad Pidana Balombo mengatakan, dirinya masih menunggu progres Pemerintah Pusat untuk eksekusi penghapusan jabatan eselon III dan IV di daerah.
Baca Juga :
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
“Tunggu progres langkah pusat bagaimana,” kata La Ode Ahmad Pidana saat di temui MEDIAKENDARI.com, Jumat, (6/12/2019).
Sejauh ini, kata jendral ASN Sultra yang baru dilantik Jumat, 29 November lalu itu, belum ada arahan resmi dari KemenPAN-RB untuk program penghapusan dua level eselon yang digagas Jokowi.
”Belum ada arahan sampai sekarang,” ucapnya.