FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Soal Penyerobotan Lahan, PT Merbau Dilapor ke DPD RI

603

ANDOOLO – Puluhan Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang terdiri atas Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadukan Kasus Konflik agraria kepada anggota DPD RI Perwakilan Sultra, pada Kamis, (30/11).

Pertemuan tersebut diterima oleh anggota Komite I DPD RI Dapil Sultra, Yusran Silondae.

Selaku juru bicara warga, La Rombu menyampaikan, berlarut-larutnya penyelesaian konflik lahan antara warga dengan Pihak PT Merbau Indah Raya, seperti penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan lahan, ketidakjelasan kepesertaan lahan plasma hingga berujung pada upaya kriminalisasi warga serta tindakan represif dari oknum aparat.

“Kami minta kepada DPD RI agar mendorong dan mengawal kasus ini, untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat,” tegas La Rombu, Kamis (30/11).

La Rombu mengungkapkan, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan sejak 2012 silam hingga 2017, baik yang dilakukan Pemerintah Kecamatan, Aparat Kepolisian, Pemerintah Daerah Konsel maupun Ombdusman namun tidak ada tanggapan oleh pihak perusahaan.

“Kami juga desak Bupati untuk segera mencabut izin usaha areal Perkebunan HGU (Hak Guna Usaha, red) PT Merbau Indah Raya,” ungkap La Rombu yang juga mantan Anggota DPRD Konawe Selatan itu.

Laporan warga tersebut disambut baik Anggota DPD RI Dapil Sultra, “masalah ini akan dipelajari dan jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat,” tegas Yusran Silondae.

Diakhir pertemuan, warga menyerahkan satu bundel dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada Anggota DPD RI Dapil Sultra untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version