PERBANKAN

Soal Tudingan Langgar Aturan Kuota Ekspor, Perusahaan Milik Mentan RI Bungkam

968
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Redaksi

KENDARI – PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dituding melanggar aturan dalam pengiriman ore nikel ke luar negeri (ekspor).

Tudingan sebagaimana disampaikan LSM Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konut, bahwa perusahaan ini membeli cargo ore diluar IUPnya untuk memenuhi target ekspor yang diberikan Kementerian ESDM.

Ketua Lempeta Konut, Ashari sebagaimana telah diberikatan sebelumnya, menyebut PT Tiran Indonesia mengangkut ore nikel hasil produksi PT Astimah Konstruksi (Askon), untuk menutupi target ekspornya.

Dikonfirmasi atas hal ini, Area Manager PT Tiran Indonesia, Andi Karidi menuturkan, jika dirinya tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

>> PT Tiran Indonesia Dituding Langgar Aturan Kuota Ekspor Nikel <<

Menurutnya, untuk menjawab masalah itu dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktur PT Tiran Indonesia.

“Saya tidak punya wewenang untuk menjelaskan masalah ini, mungkin nanti bisa disampaikan oleh Direktur saya, karena sudah diinformasikan kepada Direktur,” kata Andi Karidi, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (20/8/2019).

Berdasarkan data di laman modi.minerba.esdm.go.id disebutkan PT Tiran Indonesia merupakan perusahaan milik Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dan menjadi bagian dari PT Tiran Grup.

Dalam pernyataannya sebagaimana diberitakan, Lempeta Konut menyebut jika PT Tiran Indonesia diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pemberian rekomendasi izin ekspor.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version