KendariPENDIDIKAN

Soal Tuntutan Pemberhentian Kepala SMAN 9 Kendari, Dikbud Sultra Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

873
×

Soal Tuntutan Pemberhentian Kepala SMAN 9 Kendari, Dikbud Sultra Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio dengan kelompok demonstran. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu hasil penyidikan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala SMAN 9 Kendari.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio saat melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan masa demonstran yang menuntut pencopotan Kepala SMAN 9 Kendari, Aslan.

Dugaan kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan masa demonstran tersebut sendiri terjadi saat Aslan, menjabat sebagai Kepala Sekolah Olahraga (SKO) Kendari tahun 2017 lalu.

Asrun Lio menuturkan, dirinya sampai detik ini masih menunggu keputusan dari pihak berwajib soal bukti yang dituduhkan demonstran, kepada Kepala SMAN 9 Kendari tersebut.

“Kita menunggu putusan dari pihak yang berwajib. Jika dia terbukti bersalah sesuai dengan tuduhan tersebut maka pada hari itu pula diproses untuk dihentikan,” kata Asrun Lio.

Menurutnya, Aslan telah melapor ke polisi atas dugaan pencemaran baik dirinya. Nantinya, akan dipanggil sejumlah saksi untuk diperiksa, guna membuktikan dugaan itu benar atau tidak.

“Jika dia terbukti bersalah maka akan berhentikan dan akan diganti, karena dasar hukumnya seperti itu, ” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, sejumlah syarat untuk memberhentikan kepala sekolah dari jabatannya, seperti mengundurkan diri, sakit dan tidak bisa menjalankan tugasnya, masuk usia pensiun serta disanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan.

“Berkali-kalipun mereka melakukan demonstrasi tetap acuan kami adalah UU, kan tuntutan mereka adalah memberhentikan Aslan. Untuk memberhentikan ini punya syarat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page