BUTENG – Dalam tahapan pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) melakukan sosialisasi terhadap Partai Politik (Parpol) agar mendaftarkannya ke KPU Buteng untuk diverifikasi.
Seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Buteng, Rinto Agus, Penerimaan verifikasi parpol berdasarkan pada peraturan KPU Pusat, sementara untuk KPU Kabupaten hanya menjalankan regulasi dari aturan tersebut.
“Kami akan melakukan verifikasi pengurus partai politik secara faktual berdasarkan administrasi yang telah diantarkan Masing-masing Parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan berjumlah 72 Parpol,” ungkapnya, (4/10).
Lebih Lanjut Rinto Agus mengharapkan, agar tidak ada pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pengurus Parpol kepada masyarakat yang tidak bersedia menjadi pengurus Parpol,
karena justru akan merugikan parpol tersebut.
“Jadi kami harap, ajang perektrutan ini jangan menjadi hal yang dipaksakan. KPU akan turun melakukan verifikasi Parpol. Mendata orang yang betul-betul terlibat dalam Parpol di Buteng. Jadi masing-masing Parpol memasukan keanggotaan 115 orang. Jika masyarakat hanya di tulis saja, setelah dilakukan verifikasi tidak tahu menahu, maka kami akan coret dan tentu saja Parpol tersebut tidak akan lolos verifikasi di Buteng,” pungkasnya.
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin