NEWS

Sopir Pribadi di Kendari Cabuli Anak Majikan dengan Modus Beli Ice Cream

1031
×

Sopir Pribadi di Kendari Cabuli Anak Majikan dengan Modus Beli Ice Cream

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi tega mencabuli anak majikannya sendiri sekitar bulan Desember 2022 lalu.

Pelaku berinisial M (39) yang merupakan warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga bekerja sebagai sopir taxi, sedangkan korban bernama Bunga (samara) masih berusia 5 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kambu.

Aksi bejatnya itu ia jalankan saat pelaku mengajak Bunga keluar membeli ice cream di swalayan dengan menggunakan mobil. Namun saat diperjalanan pelaku justru memasukkan tangannya kedalam alat vital korban.

“Di tengah perjalan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di kemaluan korban,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman kepada Mediakendari.com, Senin (16/01/2023).

Perilaku tak terpuji itu akhirnya terkuak saat nenek korban mengajaknya keluar dengan menggunakan mobil dan disopiri oleh pelaku, namun mendapatkan penolakan dari Bunga.

Kata dia, kemudian nenek korban penasaran dan mengintrogasinya, sehingga kejadian sebulan lalu tersebut akhirnya ketakuan setelah Bunga menceritakan semuanya.

“Korban ini saat diajak neneknya naik mobil yang disopiri oleh pelaku itu dia menolak, sehingga neneknya penasaran dan akhirnya korban menceritakan kejadian itu,” ungkapnya.

Pelaku telah diamankan oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, di Seputaran Pertokoan, Jalan Jend. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 21.30.

Olehnya untuk saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page