KENDARIMETRO KOTA

Soroti Kriminalisasi Raja Moronene ke-VIII, Lembaga Adat Moronene Geruduk Polda Sultra Tuntut Keadilan

321
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Pauno Rumbia ke-VIII serta ketidakjelasan proses hukum yang dinilai tidak objektif.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Ratusan masyarakat dan tokoh adat Moronene menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 4 Desember 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Pauno Rumbia ke-VIII serta ketidakjelasan proses hukum yang dinilai tidak objektif.

Dalam penyampaian sikapnya, Lembaga Adat Moronene menegaskan bahwa mereka hadir untuk menunjukkan mosi tidak percaya terhadap penanganan perkara yang menimpa pemimpin adat mereka.

“Kami datang ke Polda Sultra untuk menyampaikan mosi tidak percaya atas kasus yang disangkakan kepada Raja Moronene Rumbia ke-VIII. Kami melihat Ditreskrimsus Polda Sultra tidak profesional, melakukan tebang pilih, dan bahkan terkesan dipengaruhi kepentingan investor,” ungkap Koordinator Lapangan, Muhammad Mardan.

Massa aksi kemudian menjelaskan lima alasan utama mengapa mereka meragukan objektivitas polisi dalam kasus ini.

Dimana, adanya tawaran kerja sama dari investor sebelum laporan Polisi muncul. Menurut Lembaga Adat Moronene, sebelum adanya laporan polisi, Pauno Rumbia ke-VIII sempat ditawari kerja sama oleh seorang pengusaha berinisial LC dan Wakil Bupati Bombana terkait investasi di Desa Wumbubangka.

Namun, tawaran itu ditolak karena dianggap tidak menguntungkan masyarakat adat. Penolakan ini diduga menjadi awal munculnya persoalan hukum.

Setelah penolakan terhadap tawaran investor, ayah dari Pauno Rumbia ke-VIII, Abdul Latif Haba, dilaporkan atas dugaan penggunaan surat warisan palsu pada tahun 2024.

Padahal, perkara tersebut telah berhasil dimenangkan di Mahkamah Agung melalui putusan berkekuatan hukum tetap No. 1426/K/Pid/2023. Hal ini membuat masyarakat Moronene mempertanyakan motif pelaporan tersebut.

Lembaga Adat Moronene menegaskan bahwa Pauno Rumbia ke-VIII tidak melakukan pengerusakan atau penguasaan kawasan hutan, karena lokasi tersebut sudah ditinggalkan jauh sebelum laporan polisi dibuat.

Penarikan diri dari lokasi dilakukan setelah adanya pemberitahuan resmi dari Dinas Kehutanan Sultra melalui KPHP Tina Orima. Mereka juga mempertanyakan sikap penyidik yang dianggap tidak konsisten.

Pasalnya, lokasi tempat Pauno Rumbia dilaporkan justru masih dipenuhi ribuan warga yang beraktivitas di kawasan hutan produksi.

Namun, tidak ada proses hukum terhadap mereka. Penyidik bahkan disebut meminta masyarakat agar “tidak mengurusi urusan lain”, padahal perkara ini merupakan delik umum yang seharusnya bisa diproses tanpa menunggu laporan.

Alasan terakhir yang disorot adalah tidak dipertimbangkannya kesaksian Agus Langara, saksi kunci yang sebelumnya menerima surat kuasa menjaga lahan tersebut dari seseorang berinisial ANP.

Kuasa itu disebut berasal dari hibah mantan Raja Moronene sebelumnya. Massa menilai kesaksian ini penting untuk memberikan gambaran utuh kepada penyidik, tetapi tidak diakomodasi.

Selain kelima poin tersebut, massa aksi juga menyoroti dugaan keberpihakan hukum terhadap kepentingan investasi. Mereka menilai kasus yang melibatkan masyarakat adat kerap diproses cepat, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak investor justru terkesan dibiarkan.

“Ketika masyarakat adat mempertahankan haknya, mereka dikriminalisasi. Tapi ketika investor diduga melanggar aturan, penanganannya lambat dan tidak tegas,” ujar Fajar, salah satu orator aksi.

Tidak berselang lama, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irpan S.E., M.M., menemui massa aksi untuk berdialog singkat.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif sesuai aturan,” ujarnya di hadapan para tokoh adat.

Aksi berjalan aman dan tertib. Lembaga Adat Moronene memastikan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut transparansi serta keadilan bagi masyarakat adat hingga hak-hak mereka benar-benar dihormati.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version