BUTON TENGAHFEATURED

Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Buteng Adakan Perda

437

BUTENG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan di kantor dinas lingkungan hidup kabupaten buton tengah diikuti Masyarakat Kecamatan Gu, pada (17/10).

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Laode Temu, mengatakan persampahan sangat mengganggu kenyamanan. Itu juga dikarenakan masih banyak masyarakat membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Melalui sosialisasi, kita coba giring masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan,” ujar Laode Temu.

Laode Temu juga mengungkapkan, Pemerintah Buteng telah menyediakan tempat pembuangan sampah di masing-masing kecamatan yang ada.

“Jadi, dari tujuh kecamatan yang ada, Pemda telah menyiapkan tempat sampah,” tambahnya.

Rencananya Pengelolaan sampah di buteng akan di Perdakan agar pengelolaan sampah dapat diatur mulai dari tempat pembuangan sampah sapai tempat pembuangan akhir.

“Perda regulasi tentang sampah. Kedepan itu akan lahir bank sampah dan bernilai ekonomis untuk masyarakat, jadi mereka tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan karena mereka bisa menjual sampai itu,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version