KendariPemerintahan

Sosialisasikan KKPD, Pj Wali Kota Kendari : Bentuk Reformasi Birokrasi

867

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di tingkat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kendari di Aula samaturu Kantor Balaikota Kendari, Senin 18 Desember 2023.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa tosepu mengatakan penerbitan KKPD ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Selain itu, KKPD juga merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah.

“Saya ingatkan dengan terbitnya PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka melalui  permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBN menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan telah terjadi perubahan yang sangat signifikan, perubahan paradigma pada tatanan pengelolaan keuangan daerah dari sistem manual bertransformasi ke sistem elektronik (digital),” tegasnya.

Asmawa menjelaskan KKPD merupakan amanat mandatory dari ketentuan tersendiri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

“Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi implementasi KKPD ini untuk memberikan informasi terkait dengan KKPD dan meningkatkan kemampuan dan kompetensi para pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran serta para bendahara pengeluaran pembantu,” katanya.

Menurutnya, manfaat penggunaan KKPD yaitu meningkatkan keamanan bertransaksi, meminimalisir peredaran uang tunai, menekan potensi pro, mengurangi uang kes yang hilang dan menjamin terselenggaranya  sistem pelayanan internal dalam pelaksanaan anggaran belanja daerah.

Dalam rangka administrasi pelaksanaan KKPD tahun anggaran 2024 ia mengajak Kepada seluruh OPD agar segera melaksanakan menyusun penetapan pelaksanaan PBD, PA atau KPA menetapkan PPTK, PPKSKPD dan pejabat lainnya, menetapkan Pejabat barang dan jasa, pelaksaaan tata usaha keuangan daerah dan implementasi KKPD, dan percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Saya sampaikan kepada seluruh OPD bahwa mulai dari tanggal 2 Januari tahun 2024 kita sudah akan mengimplementasikan KKPD dan sudah wajib menerapkan pola KKPD,” tuturnya.

Ia berharap dengan terlaksananya sosialisasi  ini,  kerja sama dan komitmen yang telah terbangun kedepannya  akan menjadi lebih baik lagi dan dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat d kota Kendari.

Reporter : Astuti

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version