Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Bupati Bombana, H. Tafdil, SE resmi menetapkan Kalvarios Syamruth, SH., MH sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggatikan almarhum H. Andi Idris, SP karena meninggal dunia beberapa hari lalu.
Penetapan PLT tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Bombana bernomor, 800/1437/2019 yang ditetapkan pada 18 Juni 2019.
Sebelumnya, Kalvarios Syamruth menjabat sebagai, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dengan pangkat Pembina TK.1, IV /b.
Dalam SPPT yang ditandatangani Bupati Bombana H. Tafdil tersebut, tertuang dasar hukum Surat Penetapan SPPT Kadis Kominfo Bombana, yakni Undang-undang no 5 Tahun 2004, tentang Apratur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494).
Baca Juga :
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Serta Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 no 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601).
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 6037,dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26 – 30 /V.20-3/99 tanggal 5 Februari tahun 2016 Perihal Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat penetapan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan akan batal dengan sendirinya apabila Surat Keputusan Pejabat Definitif yang akan di tetapkan oleh Bupati Bombana telah diterbitkan. (b)