KendariKOTAKU

Suami Isteri di Kendari jadi Bandar Sabu

374
Pelaku bandar sabu (baju biru)

Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk tiga bandar sabu jaringan antar provinsi masing-masing laki-laki berinisial RM (25) dan RS (30), serta satu perempuan yakni SP (26).

Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Sabtu 21 Maret 2020. RS berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan RM dan SP pasangan suami-istri.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs Ghiri Prawijaya mengatakan, ketiga bandar tersebut dikendalikan dari luar Provinsi Sultra, tepatnya di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk pengendalinya kami belum mengetahui secara detail lokasinya, tetapi berdasarkan hasil pengecekan berkali-kali melalui handpone itu berasal dari Sulsel,” ungkap Ghiri kepada MEDIAKENDARI.com saat menggelar pres rilis di halaman Kantor BNNP Sultra, Selasa 24 Maret 2020.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Laute Baru. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Petugas BNNP mengamankan enam bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 301,62 gram yang ditemukan di dalam bagasi motor, dan delapan bungkus sabu seberat 656,80 yang ditemukan di rumah pelaku RM.

“Jadi tim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 958,42 gram,” unjarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketig pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version