ed di Rumah
Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengimbau masyarakat yang tinggal didaerah yang dinyatakan masuk dalam kategori zona merah agar tetap melaksanakan shalat Idul Adha di rumah, hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Kendari.
“Melihat jumlah pasien positif yang terus meningkat, untuk zona merah itu kita tetap tidak izinkan penyelenggaraan shalat Idul Adha,” kata Sulkarnain Kadir saat ditemui usai rapat persiapan shalat Idul Adha di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kendari, Jum’at 17 Juli 2020.
Di Kota Kendari, hingga saat ini terdapat 16 kelurahan yang masih dinyatakan masuk dalam kategori zona merah.
Adapun daerah tersebut diantaranya, Kelurahan Puuwatu, Kelurahan Watubangga, Kelurahan Baruga, Kelurahan Padaleu, Kelurahan Mokoau, Kelurahan Lalolara, Kelurahan Bende, Kelurahan Kadia, Kelurahan Tipulu, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Purirano, Kelurahan Kendari Caddi, Kelurahan Lapulu, Kelurahan Wundubatu, dan Kelurahan Rahandouna.
“Untuk daerah yang masih zona merah, kita himbau untuk pelaksanaannya tetap dirumah saja sama seperti shalat Idul Fitri yang lalu, shalat dirumah saja nanti kepala rumah tangga yang jadi imam, jadi khatib. Nanti kita siapkan, Kemenag siapkan panduan termasuk naskah khutbahnya,” tuturnya.
Meski demikian, Sulkarnain Kadir juga menuturkan selain daerah yang dinyatakan zona merah tersebut, diperbolehkan untuk melaksanakan penyelenggaraan shalat Idul Adha.
“Diluar zona merah itu kita berikan ruang, dengan catatan secara ketat melakukan protokol Covid-19 yang terjaga dan terkendali. Salah satu bentuknya itu kita hanya mengizinkan shalat Idul Adha di Masjid, tidak dilaksanakan dilapangan terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya memperbolehkan shalat di masjid karena jamaahnya terkendali serta jumlah jamaahnya dapat diprediksi.
“Makanya kita menghimbau penyelenggaranya nanti agar berkoordinasi dengan Kemenag. Melaporkan di Kemenag siapa penyelenggaranya, siapa yang bertugas. Inikan masih ada waktu kurang lebih 14 hari lagi, mudah-mudahan waktu ini bisa digunakan untuk pengurus atau penyelenggaranya nanti untuk meregistrasi siapa yang akan shalat di masjid itu agar tidak ada orang dari luar yang ikut shalat. Karna kita khawatir ada orang baru masuk dilingkungan kita, kita tidak tau kondisinya seperti apa, datang darimana lalu memberi potensi penyebaran, itu yang kita hindari,” urainya.
Adapun daerah yang dimaksud zona kuning diantaranya, Kelurahan Watulondo, Kelurahan Abeli Dalam, Kelurahan Mataiwoi, Kelurahan Wowanggu, Kelurahan Wua-wua, Kelurahan Anaway, Kelurahan Bonggoeya, Kelurahan Wundudopi, Kelurahan Lepo-lepo, Kelurahan Kambu, Kelurahan Anduonohu, Kelurahan Anggoeya, Kelurahan Puday, Kelurahan Abeli, Kelurahan Poasia, Kelurahan Anggalomelai, Kelurahan Bungkutoko, Kelurahan Kasilampe, Kelurahan Kampungsalo, Kelurahan Kandai, Kelurahan Dapu-dapura, Kelurahan Sanua, Kelurahan Benu-benua, Kelurahan Punggaloba, Kelurahan Watu-watu, Kelurahan Kemaraya, Kelurahan Lahundape, Kelurahan Anggilowu, Kelurahan Korumba, Kelurahan Pondambea, Kelurahan Punggolaka, Kelurahan Tobuuha, dan Kelurahan Anaiwoi.
“Untuk masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Adha kami wajibkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” imbaunya.
Untuk diketahui pula, adapun daerah yang masih dinyatakan zona hijau diantaranya Kelurahan Lalodati, Kelurahan Labibia, Kelurahan Wawombalata, Kelurahan Alolama, Kelurahan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kelurahan Mangga dua, Kelurahan Mata, Kelurahan Talia, Kelurahan Matabubu, Kelurahan Benuanirae, Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Petoaha, Kelurahan Nambo, Kelurahan Sambuli dan Kelurahan Tondonggeu. (b).