EKONOMI & BISNISKendari

Sulkarnain : Pajak Hotel dan Restoran Kendari Terdampak 40 Persen

600
×

Sulkarnain : Pajak Hotel dan Restoran Kendari Terdampak 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (Kanan) saat diwawancarai pihak media. Foto: MEDIAKENDARI.COM/Ferito Julyadi

Reporter : Ferito Julyadi
Editor : Ardilan

KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan penyerapan pajak hotel dan restoran di daerah itu mengalami penurunan cukup besar selama pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Kendari. Ia memperkirakan dampak penurunannya mencapai hingga 40%.

“Selama pandemi ini memang pungutan daerah atau retrubusi, pajak perhotelan dan rumah makan terkena dampak yang cukup besar. Kami perkirakan Sekitar 40 persen terkena dampak,” ungkap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, usai penandatangan kerja sama dengan pihak DJP-DPKD di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Rabu 26 Agustus 2020.

Meski begitu, ia berharap selama periode September-Desember 2020 pihaknya dapat mengoptimalkan dan meningkatkan kembali daya serap pajak dan retribusi.

“Seperti yang sudah disampaikan Kepala DJP, bahwa kita masih memiliki potensi untuk mengembalikan kondisi keuangan daerah kita. Tetapi, jangan sampai lengah. Kita harus tetap mengupayakan seluruh ruang potensi untuk mengembalikan kondisi keuangan daerah,” bebernya.

Sulkarnain menerangkan saat ini pihaknya sedang kembali melakukan pengecekan evaluasi dan pengoptimalan alat-alat perekam pajak.

“Semoga September hingga Desember 2020 nanti, terjadi kenaikan penyerapan pajak dan retribusi. Sehingga dampak dari pandemi tidak terlalu parah dan keuangan daerah kita bisa kembali normal,” ujarnya.

You cannot copy content of this page