FEATUREDKendariNASIONAL

Sultra Keciprat Dana Rp.83 Miliar Untuk Pembenahan Jalan di Wakatobi

1521
×

Sultra Keciprat Dana Rp.83 Miliar Untuk Pembenahan Jalan di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kebagian dana hibah sebesar Rp.83 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Anggaran tersebut rencananya akan dipergunakan untuk perbaikan jalan daerah di Kabupaten Wakatobi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Rundu Belli Hasan mengatakan, dana hibah tersebut bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan.

Dikatakannya, dalam program ini hanya ada 4 daerah yang mendapatkan kucuran bantuan tersebut yakni Bangka Belitung, Jawa Timur (Jatim) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sultra.

“Inikan program nasioanal hibah jalan daerah dari PU-PR, Bappenas, Kemendagri dan Kementrian Keuangan di peruntukan untuk 10 kawasan pariwisata strategis nasional, namum setelah dikerucutkan hanya ada 4 daerah yang dapat karena memenuhi syarat termasuk kita Sultra,” tambahnya.

Rundu Beli juga menyebutkan, bantuan dana hibah tersebut akan difokuskan pada pembangunan jalan sejauh 67 Kilo meter, namum hanya 17 km rekonstruksi, dan sisanya akan dialihkan pada pemeliharaan jalan di Wakatobi.

“Namum karena jalannya di Wakatobi tidak panjang sisanya akan dialihkan juga ke jalan penyangga wisata di Wakatobi misalnya Buton,” terangnya.

Ia menegaskan, Sultra mendapatkan bantuan tersebut karena telah melewati tahap seleksi dan juga keseriusan Gubernur dan Wakil Gubenur Sultra Ali Mazi – Lukman Abunawas serta Dinas SDA dan Bina Marga.

“Sultra dapat karena bekerja keras kita semua, baik bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra juga dinas ini,” bebernya. (a)

Reporter : Rahmat R.


You cannot copy content of this page