NEWS

Sultra Menuju Pemda Digital, Ini Instruksi Gubernur ke OPD  

1308
Tampak Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH

KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan diri sebagai provinsi berpredikat “Maju” berdasarkan hasil penilaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilakukan pemerintah pusat.

Predikat ini menempatkan Sultra untuk selangkah lagi dinobatkan sebagai “Pemda Digital” (predikat tertinggi dalam Indeks ETPD) atas responnya dalam menerapkan ETPD dalam rangka perbaikan pengelolaaan keuangan pemerintah daerah.

Penerapan ETPD diorientasikan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Predikat “Maju” yang disandang Pemprov Sultra diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra yang diwakili oleh salah satu manajer yang membawahi sistem pembayaran, Taufik, saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemprov Sultra dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PT. PLUS) di Rumah Jabatan Gubernur Sultra Sabtu, 16 April 2022.

Disebutkan, Indeks ETPD Sultra berdasarkan hasil penilaian tahun 2021 silam sebesar 60 persen, dan masuk predikat “maju”. Pada tahun sebelumnya, Sultra masih berada pada predikat “berkembang” dengan nilai 40-an persen.

“Kita harapkan pada tahun 2022 ini, indeksnya meningkat 80 persen ke atas sehingga Sultra sudah bisa berpredikat ‘digital’. Sebagai Pemda Digital, akan ada apresiasi dari pemerintah pusat,” kata Taufik.

Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 pemerintah daerah dalam kategori Digital, 270 pemerintah daerah dalam kategori Maju, 151 pemerintah daerah dalam kategori berkembang, dan 6 pemerintah daerah dalam kategori Inisiasi.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya mengungkapkan, pemertnah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah pula menindaklanjutinya dengan menebitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh Gubernur,” kata Gubernur.

Langkah selanjutnya, Pemprov Sultra akan segera melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi, serta dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan masyarakat.

Gubernur juga menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama dalam bentuk MoU antara Pemprov Sultra dengan PT. PLUS. Diharapkan, kerjasama ini saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat.

“Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi,” lanjut Gubernur.

Masyarakat tidak perlu mengorbankan banyak waktu, tenaga dan biaya ke loket Samsat, ke bank, maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya. Cukup melakukan pembayaran hanya melalui telepon seluler saja.

Kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Gubernur menginstruksikan untuk terus menggali potensi peningatan PAD, terutama Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan proses digitalisasi penerimaan pajak sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera diterapkan,” tambah Gubernur.

Instruksi yang sama juga disampaikan Gubernur kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan digitalisasi transaksi pendapatan, baik yang terkait retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset yang dimiliki pemprov.

Demikian juga kepada Rumah Sakit Bahteramas, diinstruksikan untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/menkes/per/vi/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/menkes/per/iii/2008 tentang Rekam Medis.

Sejauh ini, realisasi pendapatan Pemprov Sultra dari sektor pajak mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari tahun ke tahun, yakni Rp 676,98 miliar pada tahun 2018, menjadi Rp 1,05 triliun pada tahun 2021.

Adapun pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp 18 miliar hingga Rp 22 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Terkait dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, Gubernur memberi perhatian khusus terkait penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit, dimulai dari pendaftaran, pembuatan resep, elektronik medical record, persediaan obat, penerimaan pembayaran, proses klaim BPJS, penerapan tanda tangan elektronik untuk mendorong keakuratan dan efisiensi dalam layanan rumah sakit.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version