Editor: Kang Upi
Reporter: Erwino
MUNA – Sebanyak 30 rumah makan dan 6 hotel yang ada di Kabupaten Muna bakal dipasangi alat perekam pajak. Hal ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna dengan bekerja sama pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Bapenda Muna, Ari Asis mengatakan, pemasangan alat perekam pajak itu bakal dilaksanakan pada (16/9/2019) mendatang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
“Selama ini kan pembayaran pajak restaurant dan hotel di Muna kurang transparan. Jadi dengan adanya alat perekam ini, maka tidak akan ada lagi yang bisa disembunyikan,” kata Ari Asis ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).
Baca Juga:
- 150 Napi Rutan Kelas II B Raha Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
- Berkah di Bulan Ramadan, Lima Masjid Kebagian Sertifikat Wakaf dari BPN Muna
- Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Wanita Asal Makassar Ini Diringkus Aparat Polres Muna
- Berkunjung ke Muna, Presiden Jokowi Bakal Tinjau Pasar Laino dan Pabrik Jagung
- Teken MoU, Kejari Muna Siap Bantu Pemda dalam Hal Pendampingan Hukum
- 58 Calon Jemaah Haji Asal Muna Siap Diberangkatkan, Ini Jadwalnya
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) itu juga menerangkan, nantinya media alat perekam disediakan BPD. Sementara, proses perekaman menggunakan sistem jaringan online yang terkoneksi langsung dengan KPK. “Perekaman pajak ini diawasi langsung oleh KPK,” terangnya.
Menurutnya, jika pelaku pajak terbukti curang menggunakan alat perekam, maka tentu akan ada sanksi menanti. Tapi terlebih dahulu diberi teguran sebanyak tiga kali. Kalo masih bandel, usahanya bakal ditutup.
“Mereka diberi kebebasan membangun usaha, tapi harus wajib bayar pajak 10 persen. Untuk rumah makan dan hotel itu pajaknya dari konsumen,” pungkasnya. /A
Baca Juga: