Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Pasca berhenti beroperasi pada Oktober 2018 lalu, peralatan Smelter perusahan ore nikel PT. Surya Saga Utama (SSU) di Lampangi Jaya, Desa Tedubara , Kecamatan Kabaena Barat, Bombana, Sulawesi Tenggara diduga dijual pihak internal perusahaan dengan mengatasnamakan investor melalui surat kuasa direksi perusahaan.
Hal ini dibenarkan Direktur PT. SSU Kasra J. Munara. “Direksi tersebut, adalah Warga Negara Asing, sebagai Projek Manager PT. SSU,” ujar Kasra tanpa menyebutkan nama warga WNA tersebut, Senin (8/7/2019).
Mengenai penjualan itu, ia menepik jika ada tuduhan dirinya melakukan pembiaran. Kata dia, sebelumnya ia pernah mengingatkan kepada pihak perusahaan, bahwa penjualan aset tidak sejalan dengan rencana perusahaan untuk mengaktifkan kembali smelter tersebut. Namun tidak di indahkan.
“Apalagi sudah ada salah satu pihak yang telah membuat MOU untuk take over PT. SSU,” bebernya.
BACA JUGA :
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
Lebih lanjut, Kasra membeberkan, semestinya penjualan aset perusahan yakni besi bekas itu, harus melalui proses perpajakan dalam Negeri yang diatur oleh Pemerintah dan harus dipatuhi perusahaan.
“Karena peralatan Smelter tersebut masuk ke Indonesia dengan bebas pajak. Jadi harus bayar impor dan pajak penjualan dalam Negeri, kalau harus dijual sebagai besi bekas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, perihal kabar pergantian direksi PT. SSU, Kasra menjelaskan dirinya telah melihat surat yang beredar tersebut dari beberapa orang yang mengirimkan, bahkan surat itu beredar di grup Whatsapp KNPI Bombana, namun Kasra menilai terdapat beberapa keganjilan dalam surat tersebut.
“Bisa jadi ada unsur pemalsuan dokumen di surat itu dan ini sudah saya laporkan kepada yang berwajib, saya duga memang ada pihak internal yang ingin menyingkirkan saya karena saya menghalang-halangi penjualan besi yang melanggar aturan itu,” pungkasnya. (a)