BUTON UTARAHEADLINE NEWSSULTRA

Bantah Campur Tangan di Proyek BSPS, Ini Penjelasan Kadis Perumahan Butur

638
×

Bantah Campur Tangan di Proyek BSPS, Ini Penjelasan Kadis Perumahan Butur

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman. (Foto : Istimewa)

Reporter : Safrudin Darma
Editor : Kang Upi

BURANGA – Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Buton Utara menyayangkan ada opini publik di masyarakat, bahwa ada campur tangan dinas dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Opini publik ini khususnya terkait belum diselesaikannya proyek BSPS di Desa Lantagi, Kecamatan Kulisusu. Terkait proyek ini, masyarakat menuding ada indikasi korupsi dan tidak transparan dalam proyek tersebut.

Atas tudingan masyarakat ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Butur, Armin menjelaskan, tudingan masyarakat tersebut tidak benar. Sebab, proyek BSPS dikelola secara langsung Kementerian PUPR. Selain itu, ada juga yang dikelola Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang berkedudukan di Kendari, sebagai perwakilan Dirjend Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

“Semua langsung dari Kementerian, Dinas Perumahan hanya berstatus mengetahui adanya proyek itu, bukan mengerjakan,” jelasnya pada mediakendari.com, Minggu (24/2/2019).

Ia juga menjelaskan, pihaknya juga tidak memiliki campur tangan dalam penyaluran bantuan tersebut. karena untuk penyaluran langsung disalurkan ke rekening penerima bantuan melalui Bank Tabungan Negara Kendari.

“Namun masyarakat tidak boleh mengambil dalam bentuk uang tunai tetapi berupa bahan bangunan sesuai proposal yang diajukan beserta RAB,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pembuatan RAB pun, harus didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator TFL yang dihonor khusus Kementerian serta diketahui Tim Teknis terdiri dari Dinas Perumahan, Camat dan Kepala Desa setempat.

“Masyarakat penerima bantuan menunjuk toko bersama Ketua kelompok didampingi fasilitator. Bantuan disalurkan dalam bentuk bahan tanpa ada dana terlebih dahulu, dalam dua tahap melalui Bank BTN,” terangnya.

Untuk keswadayaan proyek ini, kata Armin, masyarakat sebelumnya telah menandatangani administrasi penerimaan bahan dan sosialisasi apakah masyarakat sanggup berswadaya atau tidak. Faktanya, masyarakat tidak mampu berswadaya.

“Kenapa dua desa lainnya berhasil? hanya Desa Lantagi yang kurang berhasil karena tidak ada swadaya masyarakat, karena yang diutamakan dalam BSPS adalah swadaya masyarakat, karena bantuan bahan hanya stimulan atau rangsangan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, 2018 bantuan BSPS dinilai sangat baik oleh SNVT, bahkan Desa Rombo yang merupakan desa tetangga Lantagi dijadikan percontohan. Desa Rombo dianggap berhasil karena swadaya mereka cukup tinggi.

“Keberhasilan mereka diakui SNVT Dirjend Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR. Jadi sudah jelas, kalau melaporkan saya selaku kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, bahwa saya yang kerjakan proyek itu, maka semua tidak benar,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page