Reporter : Mumun
Editor : Def
WANGGUDU – Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Safrin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mencari solusi terbaik terkait status dermaga Tinobu di Kecamatan Lasolo yang saat ini masih berstatus aset milik Kabupaten Konawe.
Menurut politisi Golkar ini, setiap pembahasan anggaran dirinya selalu mendorong untuk dilakukan proses pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Konut. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena status dermaga Tinobu belum menjadi sepenuhnya milik Pemkab Konut.
“Setiap pembahasan anggaran selalu saya sampaikan. Hanya persoalannya itu Aset Konawe. Makanya saya minta agar segera dicari solusi supaya segera dibenahi dan diperbaiki, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Safrin melalui sambungan WhatsApp, Senin (11/03/2019).
Baca Juga :
- Masyarakat Desa Lerehoma Gandeng GAKI Sultra Soroti Kinerja Kades yang Diduga Kebal Hukum
- Jam Pidsus Kejagung Tetapkan HM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah
- DPP PAN Berikan SK Ardin Sebagai Ketua DPD PAN Konawe gantikan Fahri Pahlevi Konggoasa
- 150 Napi Rutan Kelas II B Raha Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
- Berkah di Bulan Ramadan, Lima Masjid Kebagian Sertifikat Wakaf dari BPN Muna
- Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Ketapang Konawe Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek RMU
Soal adanya informasi dari nelayan sekitar jika mereka dibebani membayar retribusi sebesar Rp 100 ribu per bulannya. Kata Safrin, hal tersebut tidak dapat dilakukan dan jika itu terjadi maka hal tersebut masuk kategori pungutan liar.
“Yang jelasnya tidak bisa dilakukan pungutan kalau tidak ada regulasi. Lagian juga tidak ada fasilitas yang memadai. Bila ada pungutan itu sifatnya liar,” tutupnya. (B)