HEADLINE NEWSKONAWENEWS

PT OSS dan PT VDNI Didesak Segera Bayar Retrebusi ke Pemda Konawe Rp 46 M

632
×

PT OSS dan PT VDNI Didesak Segera Bayar Retrebusi ke Pemda Konawe Rp 46 M

Sebarkan artikel ini
Kepala BP2RD Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty (kanan). (Foto : Istimewa)

Redaksi

KONAWE – PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT VDNI), didesak segera melunasi retrebusi sebesar Rp 26 miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty, menjelaskan, total retrebusi yang harus dibayarkan kedua perusahaan tersebut kurang lebih Rp 46 miliar.

Dengan rincian, PT OSS diharuskan segera membayar sekitar Rp 21 miliar, untuk retrebusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk PT VDNI, lanjut Cici, diharuskan membayar kurang lebih Rp 25 miliar untuk retrebusi dibagian perhubungan.

“Jadi totalnya Rp 46 miliar yang harus segera dibayar,” jelas Cici saat dihubungi mediakendari.com, Jumat (16/5/2019).

Menurut pengakuan Cici, invoice atau jumlah pembayaran sudah dimasukan oleh Pemda Konawe kepada dua perusahaan tersebut. Sesuai komitmen perusahaan, kata Cici, perusahaan akan membayar paling lambat sebelum 30 Agustus 2019 ini.

BACA JUGA :

“Sesuai kesepakatan dari pihak perusahaan, mereka akan bayar pada 30 Agustus 2019,” katanya.

Cici menambahkan, seluruh invoice yang dimasuk Pemda Konawe ke PT OSS dan PT VDNI ada invoice ditahun 2018. “Jadi, itu tagihan ditahun 2018 ya, atau paling tidak dari 2018 hingga April 2019, sedangkan 2019 belum masuk dimasukan tagihannya,” jelasnya.

Jika perusahaan tak menepati janji, akan melunasi pada tanggal 30 Agustus 2019, maka, kata Cici, sesuai aturan maka perusahaan akan diberi sanksi tegas.

You cannot copy content of this page