HEADLINE NEWSKONAWENEWSSULTRA

Lagi, PT VDNI Didesak Segera Lunasi Retrebusi Pemeriksaan Kesehatan TKA

421
×

Lagi, PT VDNI Didesak Segera Lunasi Retrebusi Pemeriksaan Kesehatan TKA

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty.

Redaksi

KENDARI – PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT VDNI), kembali didesak segera melunasi pembayaran retrebusi pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty, menjelaskan, Pemda Konawe saat ini kesulitan menarik retrebusi tersebut karena data TKA diperusahaan tersebut simpang siur.

“Laporan TKA yang ada disana sudah tidak sama dengan laporannya di Disnakertrans Konawe. Disnakertrans melaporkan sama saya kemarin pada saat rapat ada 1300 TKA, sedangkan waktu Wakil Bupati meninjau dilapangan mereka katakan jumlah TKA dia bilang 2300,” jelas Cici beberapa waktu lalu.

Namun, setelah disodorkan penagihan retrebusi, kata Cici, pihak perusahaan malah mengatakan jumlah TKA ada 750 orang.

“Sekarang turun lagi tinggal 750, jadi tidak ada kesamaan antara Disnakertrans dan pihak perusahaan,” katanya.

Meski begitu, kata Cici, pemda Konawe tetap mendesak agar perusahaan membayar retrebusi pemeriksaan kesehatan bagi TKA.

BACA JUGA :

“Saya masih tagih terus itu. Sementara  saya kaji dulu, tapi untuk sementara saya terima data yang meraka berikan yang 750 TKA,” jelasnya.

“Jadi kalau kesehatan itu akan memeriksa Minggu depan, retrebusi yang dikenakan adalah Rp 1,5 juta dikali 750 jumlah TKA, itulah PAD yang mereka harus bayar dari pemeriksaan kesehatan penyakit menular,” sambungnya.

Menurut Cici, pihak Pemda masih menunggu pembayaran hingga akhir bulan Agustus. Namun jika tak dilunasi, maka akan ada sanksi.

“Saya masih menungu sampe akhir bulan, kalau sampai tidak ada, kami akan turun kembali. Karena ada Perbupnya. Perbup berkekuatan hukum, ada sanksi yang mereka harus terima,” ungkapnya.

“Kalau tidak bayar, bisa diberhentikan dulu, kalau diperhubungan dihentikan dulu kegiatan pengakutannya. Sama juga IMB, kalau tidak dibayar dihentikan. Karena mereka punya kewajiban yang belum dibayarkan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page