Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti pembekalan untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan Pilkades, di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jumat (4/10/2019.
Kepala DPMD Konsel, Sajudin menjelaskan, tim sembilan yang telah dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 127 Desa yang akan mengikuti Pilkades 28 Desember 2019 mendatang, sejak kemarin diberi pembekalan tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai panitia penyelenggara.
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Lanjut Sajudin, pembekalan panitia pilkades dilakukan agar panitia memfasilitasi seluruh kampanye untuk melakukan pelaksanaan pilkades dengan benar sesuai perjanjian. Pembekalan diharapkan nantinya agar panitia benar-benar memaksimalkan dan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan.
“Dalam pembekalan ini, bukan saja masalah teknis, tapi masalah administrasi terkait bagaimana mengelola dana hibah dari Pemda tersebut agar sesuai peruntukannya,” ditambahkan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Dr Sahlul, SE, M.SI usai memberi pembekalan.
Disisi lain, lanjut mantan kepala DPMD Konsel ini, panitia juga dibekali masalah teknis seperti pencoblosan, pemungutan, perhitungan dan pendataan. Seluruh tahapan itu tidak boleh terlewati da harus tersistematis.
Lebih jauh, Sahlul menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pemda Konsel diamanatkan 3 kali gelaran Pilkada selama 6 tahun.
“Konsel sudah 2 kali gelar Pilkades. Ini juga adalah suatu proses pengejawantahan penyelenggaran pemerintahan di tingkat desa,” jelasnya.
Pilkades nanti Rp 2,7 Milyar disiapkan dari APBD perubahan tahun anggaran 2019. Dana itu sudah termasuk biaya pengamanan. Desa yang wajib pilihnya dibawah 1.000-an maka diproyeksikan Rp 16 Juta. Jika lebih dari 1.000, bisa mencapai Rp 19 Juta. (A)