Reporter : Safrudin Darma
Editor : Kang Upik
BURANGA – Kepala Biro pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Isawan Halip meminta Pemda Butur menerapkam SPSE versi 4.3 dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pemda Butur ini bukan diwajinkan namun dianjurkan, ya itu tadi karena Butur masih baru dalam menerapkan sistem versi 4,3 ini,” kata Isawan Hasip.
Hal itu disampaikan Isawan dalam sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Versi 4,3 di Aula Bappeda Butur, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, dalam SPSE diatur sistem transaksional dan non traksaksional. Sistem ini mengatur untuk proyek beranggaran diatas Rp 200 juta disebut transaksional. Sedangkan non traksaksional itu dibawah Rp 200 juta.
BACA JUGA ”
- Dua Siswi Asal Kendari Hendak Dijual ke Kalimantan, “Pecah” Pertama Harga Rp 20 Juta
- Polsek Bondoala Kejar Anak Anggota DPRD Konawe, Diduga Otak Dari Dua Rekannya yang Mencuri di Rumah Warga Desa Tondowatu
- Pertama Kali Tampil di Event Indonesia Fashion Week, Dekranasda Konawe Tampilkan Tiga Motif Tenun Terbaru
- Tenunan Sultra Kembali Tampil di Indonesia Fashion Week
- Masyarakat Desa Lerehoma Gandeng GAKI Sultra Soroti Kinerja Kades yang Diduga Kebal Hukum
- Jam Pidsus Kejagung Tetapkan HM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Menurutnya LKPP Butur baru mengadakan sistem SPSE versi 4,3 ini baru awal Mei atau Juni 2019. Sehingga, Pemda Butur itu masih dalam penganjuran bukan diwajibkan dalam mengaplikasikan ini.
“Jadi, kalau ada pekerjaan non traksaksional dikerjakan secara manual tidak masuk sistem itu tidak masalah, namun semua itu akan dikaji kembali mengapa bisa begitu. Pasti ada alasan-alasan tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kabupaten Butur, Aswad, S,Pd , M.A.P menuturkan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Admin Sistem Informatika Rancangan Umum Pemgadaan(SIRUP) dan perencanaan tiap OPD.
“Khususnya terkait tata cara pengadaan barang dan jasa sesuai perpres 16 tahun 2018 serta mekanisme SPSE versi 4,3,” pungkasnya. (B)