Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari) menandatangani perjanjian kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta sosialisasi tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah TP4D.
Penandatangan nota kesepahaman antara Pemkab Konut dan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta Kejari Konawe ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Konut, Selasa (22/4/2019).
Kejari Konawe Jaja Raharja dalam sambutannya mengatakan, salah satu fungsi kerja sama di bidang Perdata dan TUN adalah Kejari Konawe dapat bertindak atas nama Pemda mana kala Pemda melakukan gugatan kepada pihak ketiga.
Baca Juga :
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
“Ketika ada keputusan Pemda yang digugat pihak ketiga, berdasarkan MoU bisa mewakili bertindak atas nama negara yang berkaitan dengan Perdata dan TUN mana kala Pemda memberikan kuasa sebagai pengacara negara,” katanya.
Sementara soal sosialisasi TP4D, bertujuan untuk mengawal kegiatan pembangunan infrastruktur yang nilainya dianggap cukup signifikan. Dirinya berharap, pimpinan OPD dapat manfaatkan kegiatan ini, karena akan melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan.
“Supaya kegiatan OPD bisa tenang dari gangguan baik dari internal maupun eksternal. Karena kadang kala masalah itu muncul setelah selesai kegiatan satu atau dua tahun kedepannya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Bupati Konut, Ruksamin, dalam sambutannya, bahwa dirinya mengapresiasi kerja sama yang dibangun bersama Kejari Konawe di bidang Perdata, TUN dan TP4D.
“Selaku Pemerintah Daerah, mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan. Saya minta pimpinan OPD yang sudah menandatangani bisa mengimplementasikan di lapangan,” kata Ruksamin.
Untuk diketahui, penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Bupati Ruksamin, Wakil Bupati Raup, Kejari Konawe Jaja Raharja dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Konawe Utara. (A)