Reporter: Ali
Editor : Kang Upi
LABUNGKARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi jual beli kendaraan.
Pasalnya, saat ini banyak beredar kendaraan ilegal, yang dapat menjerat pidana bagi mereka yang memperjual belikan kendaraan tersebut.
Diungkapkan Kapolsek Gu, AKP Suriadin, SH, MH, masyarakat harus teliti saat membeli kendaraan. Menurutnya tidak hanya penjual yang dapat dijerat tetapi membeli juga termasuk tindak pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Sanksinya hukuman penjara empat tahun. Masyarakat perlu mengetahui bahwa bersengkongkol, membeli barang atau kendaraan yang diperoleh dari hasil hasil kejahatan merupakan tindak melawan hukum” tegas Suriadin.
Mantan Kapolsek KP3 Baubau ini berpesan untuk terhindar dari perkara jual beli kendaraan ilegal tersebut, masyarakat disarankan agar meminta dokumen sah atas kendaraan yang hendak dibelinya sebelum transaksi.
“Sebelum beli kendaraan periksa dulu surat suratnya. Jika meragukan segera temui polisi sehingga kepolisian bisa melakukan pengecekan. Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan hal mencurigakan terkait tindak pidana dapat memperkecil ruang pelaku,” tambahnya.
Baca Juga:
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
Terkait peredaran kendaraan ilegal yang diduga hasil tidak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor), Jajaran Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial S (29), Senin (26/8/2019) lalu di Buteng.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 11 unit sepeda motor berbagai jenis. Atas perbuaatannyaa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. / A