HEADLINE NEWSKONAWENEWSSULTRA

Soal Pengelolaan Limbah B3 PT VDNI, Format : Jika Diabaikan, Bisa Dipidana

1505
Presidium Forum Pemerhati Pertambangan (Format), Sulawesi Tenggara (Sultra), Juswanto

REDAKSI

KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan (Format), Sulawesi Tenggara (Sultra), tentang pengelolaan lingkungan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI).

Menurut Presidum Format, Jaswanto, keberadaan PT VDNI membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar perusahaan. Dimana, hal tersebut dapat membahaya warga sekitar.

Yang peling urgen untuk PT VDNI, kata Jaswanto, adalah pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Padahal, lanjut dia, berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 21 yang dimakud dengan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan zat, energy dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung,dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

“Pengelolaan limbah B3 dalam undang undang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menjaga hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” jelasnya. Senin (19/8).

Tetapi, lanjut Jaswanto, apa yang terjadi di kawasan mega industry Jonawe terhadap pengelolaan lingkungan hidup jauh dari kata layak, dan justru membawa dampak buruk bagi lingkungan, dan hajat hidup bagi masyarakat sekitar wilayah industry tersebut.

“Kehadiran PT. VDNI di Konawe membawa harapan investasi ramah lingkungan ibarat kata ‘jauh panggang dari api’,” katanya.

Jaswanto melanjutkan, apa yang dilakukan perusahaan asing yang berasal dari negeri tiongkok itu di Kecamatan Morosi malah membawa malapetaka lahirnya kerusakan lingkungan, sejak perusahaan tersebut beraktivitas, kerusakan lingkungan telah dirasakan warga, seperti tambak tercemar dan dari segi kesehatan manusia tak jarang orang mengalami gangguan pernapasan.

“Ini hanya bagian terkecil yang dialami masyarakat sekarang, bagaimana dengan nasib generasi yang akan datang mungkinkah takkan ada lagi ruang hidup layak untuk bisa mereka tinggali di wilayah lingkar tambang tersebut,” sambungnya.

Jaswanto mengurai, semenjak tahun 2017, PT Virtue Dragon Nickel Industry telah dilayangkan surat teguran oleh Dinas lingkungan hidup Kabupaten Konawe, berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, hingga sampai ditahun 2019 ini VDNI kembali mendapat surat teguran dengan perihal yang sama.

“Secara tegas disebutkan dalam undang undang nomor 32 Tahun 2009, pada pasal 103 dan pasal 104 terkait sanksi, berbunyi : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Sedangkan Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun,” urainya.

Aktivis HMI ini juga berharap, agar PT VDNI menindak lanjuti teguran dari pihak DLH Konawe.

“Kita lihat nanti apakah PT VDNI dapat segera menindak lanjuti teguran yang dilayangkan Pemda setempat dari beberapa tahun lalu, atau justru akan berulah kembali dengan  tidak menghiraukan, jika demikian terjadi virtue dragon tidak menaati segala aturan dalam menciptakan investasi yang ramah lingkungan di kawasan mega industry tersebut maka pemerintah harus tegas segera menghentikan aktivitasnya,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version