BOMBANADaerahHUKUM & KRIMINALNEWSSULTRA

Tadah Motor Curian dan Edarkan Sabu, Pria di Bombana Terancam Bui 20 Tahun

733
×

Tadah Motor Curian dan Edarkan Sabu, Pria di Bombana Terancam Bui 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, SIK (tengah) saat konferensi pers di Kantor Polres Bombana. Foto: MEDIAKENDARI.COM/Hasrun.

Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi

RAROWATU – Seorang pria berinisial HM (39) di Kabupaten Bombana terancam 20 tahun penjara akibat menjadi pelaku beberapa tindak kejahatan sekaligus, yakni menjadi penadah motor curian dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, SIK mengungkapkan, HM ditangkap polisi dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bombana dirumahnya di Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu, 23 November 2019 kemarin.

Baca Juga :

HM ditangkap dalam rangka operasi Sikat Anoa 2019, setelah menjadi Target Operasi (TO) karena diduga berprofesi sebagai penada barang curian motor yang dilakukan tersangka JN pria asal Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saat penggaledahan di rumah pelaku untuk mencari alat -alat motor yang dibongkar. Kita menemukan 12 bungkus palstik kecil bersiskan sabu siap edar,” ungkap AKBP Andi Herman saat Konferensi Pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).

AKBP Andi Herman menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2017 lalu. Dari keterangan pelaku, satu saset sabu seberat 1 gram bakal dijual seharga Rp 1,8 juta.

“Barang haram ini diduga dari Sulsel. Kasus ini kami akan kembangkan, untuk mengungkap jaringan pelaku,” papar AKBP Andi Herman.

Dijelaskannya, selain barang bukti berupa 12 saset sabu seberat masing – masing satu gram tersebut, turut diamankan juga dua senjata tajam berjenis badik, satu buah timbangan warna hitam.

“Satu buah botol yang telah dirakit dan dipasangkan pipet dua batang, satu buah tempat rol film berisi silet pirex dan kertas rokok serta 7 lembar plastik kosong. Dan uang sebesar Rp 1 Juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. /A

You cannot copy content of this page