BUTON UTARAFEATUREDPOLITIKSULTRA

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Konut Hentikan Dua Kampanye Terbatas

364
×

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Konut Hentikan Dua Kampanye Terbatas

Sebarkan artikel ini

WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa menghentikan kampanye terbatas calon anggota legislatif (Caleg) lantaran tidak mampu menunjukan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Konut, Burhan menjelaskan, kampanye terbatas pertama yang dihentikan adalah kampanye Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, La Pili di Kecamatan Sawa yang digelar beberapa pekan yang lalu. Pemberhentian ini dilakukan lantaran tidak mampu menunjukan STTP.

“Kampanye terbatas itu wajib disampaikan STTP-nya. Ini semua berdasarkan PKPU Nomor 23. Nah kalau tidak ada STTP nya terpaksa kami hentikan kampanye terbatasnya,” kata Burhan, Rabu (7/11/2018).

Selain di Kecamatan Sawa yang dihentikan kampanye terbatas caleg, Lanjut Burhan, Bawaslu juga mengentikan kampanye terbatas partai demokrat di Kecamatan Oheo pada pekan kemarin.

“Di Kecamatan Oheo juga ada laporan dari panwas yang dihentikan pada saat partai demokrat melakukan pertemuan dan tatap muka terbatas. Itu juga tidak ada STTP nya, makanya dihentikan,” ujarnya.

Dia mengharapkan, caleg yang ingin melakukan kampanye terbatas atau tatap muka dengan konstituennya sebaiknya mematuhi mekanisme yang telah ada. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan menghentikan pelaksanaan kampanye yang sedang berjalan. (a)

Reporter : CR1


You cannot copy content of this page