REDAKSI
KENDARI – Tim Kerja Teknis Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menemukan 1800 kamar kost di sekitar kawasan industri PT VDNI tidak memiliki IMB.
Temuan itu merupakan hasil penertiban IMB oleh tim kerja yang dibentuk Pemda Konawe itu, di Desa Purui dan Morosi, Kecamatan Morosi, yang digelar 31 Juli hingga 1 Agustus 2019.
Kadis Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Ir H Burhan menjelaskan, setelah dilakukan penertiban ditemukan jika nyaris seluruh rumah kos disekitar kawasan industri di Morosi tidak memiliki IMB.
“Jadi saat penertiban, kita mendata dan memberikan pelayanan langsung untuk pembuatan IMB, dan bagi yang belum bisa bikin IMB saat itu, diberikan waktu satu bulan untuk menuntaskan hal tersebut,” kata Burhan.
Ia juga menuturkan, pihaknya juga memberikan peringatan dan edukasi bagi warga dan pemilik kos untuk mengurus IMB sebelum membangun perumahan, atau bangunan tersebut akan dibongkar.
“Tidak hanya IMB, kami juga menemukan banyak bangunan yang melanggar aturan sempadan jalan. Kami berikan peringatan untuk segera dibenahi, dan jika dalam waktu satu bulan tidak diindahkan, akan kami bongkar,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Usai Pengembalian Rp401,6 Miliar, Kejagung Periksa 4 Saksi BUMN dalam Kasus Nikel PT CNI
- Upacara Haornas 2026 di Polda Sultra, Pesan Menpora: Olahraga Pemersatu Bangsa
- Mahasiswa KKA UM Kendari Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI Kejar Pidana Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana
Burhan juga mengungkapkan, untuk kos yang melanggar baik sempadan maupun IMB, umumnya ditemukan di Desa Purui, dan Morosi di Kecamatan Morosi, yang ditinggali para pekerja di PT VDNI.
“Rencana awal September 2019 kita akan kembali turun, untuk mengecek kembali mana yang sudah menaati aturan Sempadan jalan dan membuat IMB dari waktu satu bulan yang kami berikan,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, dari penertiban tersebut ditemukan fakta jika umumnya pemilik rumah kos tersebut bukan lah warga desa setempat, tetapi berasal dan tinggal dari Kota Kendari.
“Jadi kami sudah berikan peringatan, kepada pemiliknya yang rata-rata tinggal di Kota Kendari itu, untuk segera membuat IMB dan menaati aturan sempadan jalan,” pungkasnya.
