REDAKSI
KENDARI – Tim Kerja Teknis Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menemukan 1800 kamar kost di sekitar kawasan industri PT VDNI tidak memiliki IMB.
Temuan itu merupakan hasil penertiban IMB oleh tim kerja yang dibentuk Pemda Konawe itu, di Desa Purui dan Morosi, Kecamatan Morosi, yang digelar 31 Juli hingga 1 Agustus 2019.
Kadis Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Ir H Burhan menjelaskan, setelah dilakukan penertiban ditemukan jika nyaris seluruh rumah kos disekitar kawasan industri di Morosi tidak memiliki IMB.
“Jadi saat penertiban, kita mendata dan memberikan pelayanan langsung untuk pembuatan IMB, dan bagi yang belum bisa bikin IMB saat itu, diberikan waktu satu bulan untuk menuntaskan hal tersebut,” kata Burhan.
Ia juga menuturkan, pihaknya juga memberikan peringatan dan edukasi bagi warga dan pemilik kos untuk mengurus IMB sebelum membangun perumahan, atau bangunan tersebut akan dibongkar.
“Tidak hanya IMB, kami juga menemukan banyak bangunan yang melanggar aturan sempadan jalan. Kami berikan peringatan untuk segera dibenahi, dan jika dalam waktu satu bulan tidak diindahkan, akan kami bongkar,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Abdul Muslim Duduki Jabatan Strategis di Lingkup Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
Burhan juga mengungkapkan, untuk kos yang melanggar baik sempadan maupun IMB, umumnya ditemukan di Desa Purui, dan Morosi di Kecamatan Morosi, yang ditinggali para pekerja di PT VDNI.
“Rencana awal September 2019 kita akan kembali turun, untuk mengecek kembali mana yang sudah menaati aturan Sempadan jalan dan membuat IMB dari waktu satu bulan yang kami berikan,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, dari penertiban tersebut ditemukan fakta jika umumnya pemilik rumah kos tersebut bukan lah warga desa setempat, tetapi berasal dan tinggal dari Kota Kendari.
“Jadi kami sudah berikan peringatan, kepada pemiliknya yang rata-rata tinggal di Kota Kendari itu, untuk segera membuat IMB dan menaati aturan sempadan jalan,” pungkasnya.