HUKUM & KRIMINALKendari

Sumur Tua di Kendari Caddi Jadi Saksi Tewasnya Anwar di Malam Tahun Baru

1956
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Misteri penemuan jasad Ahmad Anwaruddin (25) yang tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di malam tahun baru 2021 akhirnya terjawab sudah.

Korban yang akrab disapa Anwar rupanya dibunuh rekan sepermainannya di Jalan R.A Kartini Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari.

Fakta itu terkuak setelah tertangkapnya La Ode Deni (20), pelaku yang menikam dada kiri Anwar dan anggota tubuh lainnya secara sadis hingga meninggalkan luka mengaga.

Deni yang sehari nya bekerja sebagai buruh pelabuhan ini sendiri di tangkap Tim Buser 77 Polres Kendari di Kabupaten Muna, setelah melarikan diri ke daerah tersebut.

Kepada polisi, Ia mengakui telah membunuh Anwar, karena masalah utang piutang sejumlah uang yang dipinjam Anwar pada dirinya, namun urung dilunasi.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menuturkan pada malam tahun baru, pelaku secara tidak sengaja bertemu korban saat mengisi bensin di pinggir jalan.

“Pelaku menanyakan utang korban yang menurutnya belum dibayar. Namun korban mengatakan bahwa dirinya telah membayar utangnya itu kepada teman pelaku,” ujar AKBP Didik dalam konfrensi pers di Mapolres Kendari, Senin 18 Januari 2021.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku memukul wajah korban. Saat itu, korban sendiri langsung angkat kaki seribu meninggalkan pelaku yang tengah di pengaruhi emosi.

Tapi rupanya karena amarah sudah sampai di ubun-ubun kepala, pelaku pun memilih mengejar korban untuk melampiaskan dendam dan meluapkan kemarahannya.

Saat keduanya berkejaran di dekat sumur tua di Kelurahan Kendari Caddi, korban terjatuh, dan saat itulah dirinya langsung menjadi sasaran amuk pelaku.

“Tepat di depan sumur tua Anwar terjatuh, dan diitulah pelaku menikam paha korban sebanyak 1 kali. Karena korban masi bisa berdiri, pelaku menikam dada kanan dan betis, yang membuat korban tersungkur,” ungkap AKBP Didik.

Melihat korbannya bersimpah darah, pelaku tidak sedikitpun tergerak hatinya untuk menolong. Malah dengan santainya meninggalkan korban yang tinggal separuh nyawa.

Akhirnya, tepat dimalam tahun baru, malaikat maut pun menjemput Anwar yang terbaring ditanah dengan “disaksikan” sebuah sumur tua.

“Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP,” tutupnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version