BREAKING NEWS

Sungai di Roko-Roko Tercemar, DPRD Konkep Tuding PT GKP Tinggalkan Kesan Buruk Dibalik Aktivitas Berhenti Sementaranya

4148

KENDARI, Mediakemdari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuding Perusahaan Pertambagan Biji Nikel PT. Gema Kreasi Perdana (PT GKP) penyebab tercemarnya sungai yang ada di Desa Roko-Roko, Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, ‎yang terjadi pada, Kamis 22 Mei 2025.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, SE yang akrap disapa Bung Sahid.

Sahid bilang, walau aktivitas sudah berhenti beroperasi PT GKP beberapa minggu yang lalu, yakni tepatnya pada Tanggal 5 Mei 2025.

Pemberhentian tersebut, itu sesuai perintah pemerintah pusat, akan tetapi PT GKP meninggalkan jejak buruk, karena hari ini tanggal 22 Mei 2025 Sungai di Desa Roko-Roko, Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, telah tercemar akibat aktivitas pertambangan PT GKP.

Menurut Sahid, akibat berhentinya aktivitas PT GKP banyak terjadi dampaknya. Dampak itu, seperti telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan tanah.

Kemudian juga, lanjutnya, terjadinya pencemaran sungai telah berdampak pada kehidupan masyarakat Desa Roko-Roko, termasuk sumber penghidupan dan kesehatan.

‎”Selain itu, masyarakat Desa Roko-Roko Raya dan sekitarnya menuntut PT GKP untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang telah terjadi,” ujar Sahid melalui rilisnya yang diterima Redaksi Mediakendari.com.

Atas kejadian tersebut, Sahid meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini. Dan memastikan bahwa PT GKP bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

‎”Jadi PT GKP kan ini, tidak punya izin lingkungan. Makanya pada  tanggal 5 Mei lalu, melalui pemerintah pusat menghentikan sementara aktivitas PT.GKP tersebut,” cetusnya.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version