FEATUREDSULTRAWAKATOBI

Surat Edaran Kemendagri di Wakatobi, Dianggap Keliru

389
×

Surat Edaran Kemendagri di Wakatobi, Dianggap Keliru

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 160/6324/OTDA, Perihal pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2019, dianggap keliru, sebab sebagian Anggota Dewan Pimpinan Daerah di Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menerjemahkan isi dari surat edaran tersebut, salah satunya Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali.

Menurut dia, dalam surat Edaran tersebut poin 4 disebutkan, Kepala daerah atau anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang akan mengikuti pemilihan umum, sejak ditetapkan sebagai daftar dalam daftar calon tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenanganya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Muhammad Ali

Namun, kata dia, pemberhentian yang dimaksudkan pada poin (4) surat edaran kemendagri itu harus melalui mekanisme Undang-undang yang berlaku.

“Pemberhentian itu harus sesuai dengan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan, tidak mungkin Anggota DPRD, Bupati dan Gubernur keluar dengan jalan diskusi,” terangnya.

Meski demikian Ali mengaku surat edaran yang dikelurakan Kemedagri pada tanggal 3 agustus 2018 lalu itu sangat jelas, namun masih dianggap keliru bagaimana cara menerjemahkannya.

“Surat edarannya jelas, tapi sepertinya penerjemahanya yang kurang jelas. Tapi untuk mendapatkan kejelasan mengenai surat edaran Kemendagri ini, saat itu kami menggelar rapat Bamus pada tanggal 28 September 2018 lalu, hasil rapat itu langsung merekomendasikan anggota DPRD melalui Komisi I melakukan konsultasi melalui surat yang dikirim ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri),” terangnya. (c)

Reporter: Syaiful


You cannot copy content of this page