HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Surunuddin Dangga Laporkan Akun Facebook ke Polda

912
Kuasa Hukum Surunuddin Dangga, Andri Darmawan. Foto : M. Ardiansyah R./MEDIAKENDARI.com

Reporter: M Ardiansyah R.
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, melaporkan Akun media sosial Facebook bernama Manzyah Lapangulu ke Polda Sultra dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Manzyah Lapangulu mengunggah gambar poster bertuliskan ‘Adinda Surunuddin Pembohong, Janji Asrama Mahasiswa Konsel Hoax’ di akun Facebooknya, pukul 11.00 WITA, Selasa (19/11/2019).

Andri Darmawan mengatakan Surunuddin Dangga secara pribadi merasa keberatan terhadap unggahan yang beredar cepat di medsos. Kata dia, hal itu bukan kritik, melainkan menyinggung pribadi.

“Justru arahan itu sudah mencemarkan nama baik secara pribadi, karena di dalam beberapa postingan ini bukan lagi disebut sebagai Bupati Konsel, tetapi disitu disebut langsung dituliskan nama,” kata Andri saat ditemui di ruang kerjanya.

Andri mengadukan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) ke akun tersebut.

“Sementara satu akun ini, karena di grup yang sama, akun ini sering memposting atau membagikan poster yang bertuliskan Adinda Surunuddin, secara etis cukup merendahkan, masa orang yang lebih tua dikatain adinda,” katanya.

BACA JUGA:

Andri menambahkan, dalam poster yang beredar, menyebut nama pribadi disebut sebagai pembohong. Terkait pembangunan asrama mahasiswa, kata dia masih dilakukan proses Pemkab Konsel dan akan dibangun di 2020.

“Bisa dicek di DPRD Konsel, bahwa sekarang itu dalam proses penganggaran, itu bisa dikonfirmasi ke DPRD juga nah terkait tentang pengadaan lahan. Memang kemarin itu ada dana pengadaan lahan, tapi itu dana pengadaan secara umum,” tambahnya.

Penanggung jawab Keluarga Besar Pemuda Mahasiswa (KBPM) Konsel, Aliyadin Koteo yang dikonfirmasi, menanggapi santai laporan itu. Kata dia, sah-sah saja Bupati Konsel melaporkan salah satu atau sebagian dari KBPM Konsel.

Menurutnya, perihal pamflet yang dianggap mencemarkan nama baik bupati, tergantung persepsi dan menjadi hak Surunuddin melaporkan.

Lanjutnya, jika bupati menerima itu sebagai peringatan, mestinya mewujudkan pembebasan lahan tahun 2019. Namun jika dianggap sebagai penghinaan, silahkan dilaporkan.

“Nama Surunuddin adalah nama pribadinya, sedang bupati itu adalah jabatan, kalau disebut nama Bupati, pasti melekat nama pribadinya itu. Intinya silahkan, kami juga akan melanjutkan apa yang menjadi hak kami,” jelasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version