FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Syahbandar Wangiwangi Sebut Pembongkaran Kayu BSPS di Wanci Ilegal

540

WANGIWANGI – Kepala Syahbandar Wilayah Kerja Wangiwangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra),  La Hamza menyebutkan pembongkaran kayu yang diambil dari Pelabuhan Langkumbe, Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) menggunakan kapal KM Kayangan Indah di pelabuhan Marina, Wanci untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 13 Desember lalu, diduga ilegal.

Menurut La Hamza, biasanya semua Kapal yang sampai di Wanci. ABK maupun Nakhoda Kapal langsung membawa dokumen kapal ke Kantor Syahbandar. Begitu pula sebelum Kapal berangkat ke tempat tujuanya,  ABK atau Kep harus melaporkan kembali.

“Bisa itu ilegal, karena sampai sekarang  mereka tidak masukan dokumen kapalnya ke kami dan sampai sekarang kami belum terima dokumen dari mereka (KM Kayangan Indah, red),” ungkap La Hamza, Kamis (14/12).

La Hamza menambahkan, untuk memastikan kayu tersebut ilegal harus melalui penjelasan kepolisian, karena tugas Syahbandar hanyalah sebatas surat izin dan dokumen kapal.

“Kalau mengenai izin SKAU, izin pengambilan kayu dan izin lain-lain yang berkaitan dengan kayu, sudah ada instansi yang menanganinya. Kami hanya urus dokumen kapalnya,” jelas Hamza.

Pantauan Mediakendari.com, Kamis malam, 14 Desember 2017, Pukul 19:27 Wita, sebuah Kapal yang diduga membawa muatan Kayu dan berlabuh kembali di Pelabuhan Marina. Namun belum melakukan aktivitas pembongkaran.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version