HEADLINE NEWSKendariNEWSOLAHRAGA

Syarat Calon Ketua KONI Sultra Disebut Penuh Keganjilan dan Untungkan Salah Satu Calon

1340
Salah satu calon Ketua KONI Sultra, Ahmad Wahab. (Foto: Mediakendari.com)

Reporter/Editor: Wiwid Abid Abadi

Halaman 1

KENDARI – Penetapan syarat calon Ketua Komite Nasional Olah Raga Indonesia (KONI), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga penuh keganjilan. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua KONI juga dinilai diskriminatif dan menguntungkan salah satu calon tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh calon Ketua KONI Sultra, yang juga Ketua Cabang Olahraga (Cabor), Wushu, Achmad Wahab. Ia mengaku keberatan dan mengajukan protes terhadap beberapa persyaratan yang ditetapkan atau dihilangkan.

Kepada wartawan, Minggu sore (22/9/2019), Ahmad membeberkan beberapa keganjilan itu. Pertama, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Sultra pada 30 Agustus 2019, salah satunya membahas tentang syarat calon. Dimana, beberapa landasan atau acuan syarat calon ketua dari hasil RAT KONI Pusat dihilangkan atau tidak disetujui.

Beberapa draf acuan hasil RAT KONI Pusat yang dihilangkan oleh Tim TPP antara lain; Sebagai calon Ketua KONI harus berwarga negara Indonesia, dan berdomisili di Sultra, dibuktikan dengan KTP dan KK. Kedua, calon Ketua KONI harus pernah menjabat sebagai Ketum KONI Kabupaten/kota atau Ketum Pengprov Cabor, atau pernah menjabat unsur pimpinan KONI provinsi minimal 1 periode kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua umum organisasi 1  tingkat diatasnya.

“Jadi acuan itu dhilangkangkan, atau tidak disetujui dalam RAT. Padahal dua poin tersebut sangat penting. Sebab bagaimana bisa pengelolaan KONI Sultra berjalan efektif jika Ketua terpilih nanti tidak berdomisili di Sultra. Apalagi kalau tidak punya pengalaman khusus dibidang olah raga,” jelas Ahmad.

Lalu, kejanggalan lain, lanjut Ahmad, adalah draft rancangan  syarat calon yang ditetapkan dalam RAT sangat berbeda dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh Tim TPP. Dalam suratnya, Tim TPP menjelaskan bahwa apabila Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan ketua umum pengurus cabor berhalangan hadir dapat didelegasikan kepada ketua harian/unsur wakil ketua, bersama sekretaris umum masing – masing bertanda tangan.

“Contohnya, misal calon Ketua KONI Ibu Agista. Sesuai KTP, beliau tidak berdomisili di Sultra dan tidak pernah menjabat sebagai ketua khusus pada bidang olahraga. Tapi karena poin syarat dihilangkan, dia dengan mudah bisa diloloskan,” sambungnya.

Lanjutkan Membaca halaman selanjutnya!

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version