BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Tabrak Pejalan Kaki, Seorang Pelajar di Baubau Terancam Dipidana

1013

BAUBAU – Seorang pelajar berinisial DR (17), menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan di Jalan Betoambari Kelurahan Lipu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar Pukul 23:00 Wita, pada beberapa waktu lalu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga harus melakukan operasi di Makassar Sulawesi Selatan.

Kajari Baubau M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad menagatakan, karena DR masih di bawah umur, maka dia dikenakan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur jika ancaman tujuh tahun kebawah maka dilakukan upaya Diversi (pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

“DR yang berstatus pelajar itu terancam dipidana penjara empat tahun. Tetapi tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah empat tahun,” paparnya pada Jumat (12/1/2018).

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah memanggil orang tua pelaku dan orang tua korban, hasilnya diversi. Jadi perkara tersebut tetap dilanjutkan ke persidangan.

“Kondisi korban mengalami luka berat. Saat ini, korban makan harus pakai selang, nasinya terlebih dulu diblender. Sudah melakukan operasi di Makassar dengan menghabiskan biaya ratusan juta,” urainya.

“DR juga dikenai Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version