Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RAROWATU – Seorang pria berinisial HM (39) di Kabupaten Bombana terancam 20 tahun penjara akibat menjadi pelaku beberapa tindak kejahatan sekaligus, yakni menjadi penadah motor curian dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, SIK mengungkapkan, HM ditangkap polisi dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bombana dirumahnya di Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu, 23 November 2019 kemarin.
Baca Juga :
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Sat PJR Ditlantas Polda Sultra Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Martandu Akibat Banjir
- Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kendari
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
HM ditangkap dalam rangka operasi Sikat Anoa 2019, setelah menjadi Target Operasi (TO) karena diduga berprofesi sebagai penada barang curian motor yang dilakukan tersangka JN pria asal Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Saat penggaledahan di rumah pelaku untuk mencari alat -alat motor yang dibongkar. Kita menemukan 12 bungkus palstik kecil bersiskan sabu siap edar,” ungkap AKBP Andi Herman saat Konferensi Pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).
AKBP Andi Herman menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2017 lalu. Dari keterangan pelaku, satu saset sabu seberat 1 gram bakal dijual seharga Rp 1,8 juta.
“Barang haram ini diduga dari Sulsel. Kasus ini kami akan kembangkan, untuk mengungkap jaringan pelaku,” papar AKBP Andi Herman.
Dijelaskannya, selain barang bukti berupa 12 saset sabu seberat masing – masing satu gram tersebut, turut diamankan juga dua senjata tajam berjenis badik, satu buah timbangan warna hitam.
“Satu buah botol yang telah dirakit dan dipasangkan pipet dua batang, satu buah tempat rol film berisi silet pirex dan kertas rokok serta 7 lembar plastik kosong. Dan uang sebesar Rp 1 Juta rupiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. /A
