NEWS

Tahanan Kasus Penganiayaan di Baubau Menikah di Kantor Polsek

750
Tahanan kasus penganiayaan di Kota Baubau IK menikahi gadis pujaan hatinya di Aula Kantor Polsek Wolio, Polres Baubau. Foto: Adhil/mediakendari.com
Tahanan kasus penganiayaan di Kota Baubau IK menikahi gadis pujaan hatinya di Aula Kantor Polsek Wolio, Polres Baubau. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Salah seorang tahanan Polsek Wolio, Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan inisial IK terpaksa menikahi gadis pujaan hatinya FN di Kantor Polsek Wolio, Senin 11 Oktober 2021. IK ditahan dalam kasus penganiayaan.
Kapolsek Wolio, AKP Abdul Halim Kaonga dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021) mengatakan pernikahan keduanya digelar Senin (11/10/2021) secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disaksikan langsung perwakilan keluarga kedua mempelai.
Sebelumnya kata Halim, pihak keluarga telah menyambangi Polsek Wolio untuk meminta izin melangsungkan pernikahan IK dan FN, keduanya juga akhirnya menikah atas dasar cinta serta keinginan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

“Kita datangkan penghulu ke Polsek, tentu saksinya juga dari perwakilan kedua pasangan ini. Karena ini adalah niat baik, tentu akan kita fasilitasi tanpa kita membeda-bedakan status seseorang,” kata Halim.

Usai menjalani seluruh rangkaian pernikahan, IK yang telah resmi menjadi suami FN, kembali dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Wolio. IK masih harus menjalani proses hukumnya atas kasus pengaiayaan yang dilakukannya.

Pihak keluarga berharap IK secepatnya bisa bebas dari jeratan hukum dan kembali ke keluarga serta istri yang baru saja dinikahinya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version