Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Enam anggota polisi diperiksa Bid Propam Polda Sultra karena dianggap lalai sehingga menyebabkan seorang tahanan yang mendekam di Sel Polda Sultra kabur.
Tahanan berinisial MS (21) merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Tahanan dalam kasus peredaran narkoba ini diduga kabur pada Selasa 11 Mei 2021 sore.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan MS diduga kabur saat dilakukan bon tahanan oleh personil dari Direktorat Narkoba.
Bon tahanan yaitu membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu untuk proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
“Tahanan tersebut mau dikembangkan kasusnya tetapi pada waktu setelah dibon, memang lagi banyak pengunjung, biasanya selama puasa ini banyak yang memberikan buka puasa ke tahanan,” ungkap Kombes Pol. Ferry, Selasa, 17 Mei 2021.
Akibat kejadian tersebut, kata Kombes Pol Ferry, sebanyak enam anggota yang berjaga saat itu kini diperiksa Bidang Propam Polda Sultra karena diduga lalai dalam menjaga tahanan.
“Ternyata piket tahanan tidak bisa menjanga, melupakan tahanan, sehingga disitulah diduga yang bersangkutan melarikan diri. Sudah diproses 6 orang dan bisa jadi akan bertambah,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, Polda Sultra telah melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur tersebut. Informasi yang diperoleh pihaknya, tahanan tersebut masih berada di Kota Kendari.
“Sampai saat ini masi dicari yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang, hasil akhir dari informasi masih dalam seputar Kendari dan sedang dicari,” pungkasnya.