KendariPENDIDIKAN

Tahun Ajaran 2021, Madrasah Wajib Penuhi Persyaratan SKB Empat Menteri

1252
×

Tahun Ajaran 2021, Madrasah Wajib Penuhi Persyaratan SKB Empat Menteri

Sebarkan artikel ini
Kabid. Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Sultra, Muh. Saleh. Foto : La Ato

Reporter : La Ato

KENDARI – Memasuki tahun ajaran baru tahun 2021 yang dilaksanakan ditengah pandemi, seluruh madrasah di Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan memenuhi surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI ini berkaitan tentang tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran padah tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Sultra, Muhammad Saleh menegaskan sesuai syarat di SKB tersebut, madrasah harus mengisi kesiapan pembelajaran dengan penerapan protokol kesehatan.

“Setelah mengisi kesiapan ini, kita akan melakukan verifikasi kesiapan madrasah. Kalau semua sudah lengkap dan terpenuhi, akan diberi izin untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka,” terangnya.

Dalam proses verifikasi dan pengawasan atas proses belajar dimasa pandemi, untuk Raudaltul Athfal (RA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) diawasi Kantor Kementerian Agama kabupaten kota.

“Untuk jenjang RA sampai MTs itu menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk memberikan izin proses pembelajaran tatap muka. Sedangkan MA menjadi kewenangan kantor wilayah,” jelasnya.

Muhammad Saleh juga menuturkan, untuk mendukung proses pembelajaran tahun ajaran 2021 nanti, Kantor Kementerian Agama kabupaten kota juga harus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di wilayah.

Untuk informasi, salah satu poin yang diatur dalam SKB empat mentri tersebut yakni satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tersebut bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, orai{ye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR). /B

You cannot copy content of this page