Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Tahun 2020 nanti, tanda tangan elektronik rencananya bakal diterapkan di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana, untuk setiap pembuatan naskah dinas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bombana, Kalvarios Syamruth saat sosialisasi tanda tangan elektronik di Audotorium Kantor Bupati Bombana Jum’at (29/11/2019) mengatakan, seluruh SK nantinya tanpa tanda tangan basah.
Kata dia, Bupati Bombana, Tafdil ingin menerapkan penggunaan itu secepatnya, namun Pemkab Bombana membutuhkan perangkat tambahan.
“Saat ini infrastruktur dan sumber daya manusia belum memenuhi untuk menggunakan tanda tangan ini,” tuturnya.
Kata dia, selama ini pemahaman penggunaan tanda tangan elektronik, hanya sebatas tanda tangan diatas media dengan menggunakan polpen digital. Namun itu salah, tanda tangan elektronik hanya menggunakan barcode.
Baca Juga :
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- PWI Sebut Kepala BRI Baubau Terancam Pidana karena Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis
- Sekda Sultra Lepas Ekpedisi Rupiah Berdaulat ke Wakatobi
- Diskominfo Sultra Bahas Cara Menangkal Ancaman Pengguna Internet
- Tokoh Masyarakat Bondoala Sam Barli sebut Harmin Ramba akan Jadi Bupati 2024-2029
Tanda tangan elektronik juga harus digunakan Pemerintah Kecamatan. Karena selama ini menggunakan tata naskah dinas, disposisi dan pembuatan SK menggunakan tanda tangan basah.
Penerapan hal itu lanjut Rios sapaan akrabnya, akan mempercepat pelayanan dan efisiensi penggunaan peralatan kantor.
“Jadi tidak ada lagi alasan Kepala OPD, biar berada di luar kota tetap bisa melakukan pelayanan. Ini akan mengurangi penggunaan kertas, tinta dan mengunakan print komputer,” pungkasnya. (B)