KOLAKA UTARA, Mediakendari.com – Ratusan masyarakat Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut) yang tergabung Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) Kecamatan Batu Putih, kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya, setelah pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Kini AMM kembali melakukan aksi di Kantor DPRD Kolut,Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 4 Juni 2024.
Setelah ratusan masyarakat menggelar aksi dan orasi di depan kantor DPRD Kolut.
Aksi AMM di DPRD Kolut disambut baik, bahkan perwakilan AMM diarahkan masuk ke ruang rapat dalam rangka guna audiens terkait tuntutan dan tindak lanjut atas aspirasi yang dibawakan.
Sekitar 20 orang massa AMM menyampaikan aspirasinya tentang permasalahan yang terjadi di PT Tambang Mineral Maju ( PT.TMM).
Koordinator aksi, Roy Jordi, diberikan kesempatan memaparkan problem dalam aksi tersebut.
Paparan tersebut didengar langsung Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair.
Roy mengatakan bahwa PT TMM telah beroperasi mulai Tahun 2023 di Kecamatan Batu Putih. Sejak perusahaan itu beroperasi belum ada dampak positif yang diberikan dan dirasakan oleh masyarakat.
“Yang ada hanya dampak negatif yamg didapatkan masyarakat setempat. Kemudian, pihak PT TMM juga kurangnya memberikan pemberdayaan terhadap masyarakat setempat,” ujar Roy kepada anggota DPRD Kolut.
Kemudian juga, lanjut Roy, pengelolaan CSR yang tidak jelas peruntukannya. Begitu juga dengan PPM. Lebih ironisnya lagi, tidak adanya ruang yang diberikan bagi para pengusaha lokal untuk menambang di wilayah PT TMM.
” Justru yang ada mereka memberikan SPK pengusaha dari luar Kolaka Utara. Atas peristiwa itu, kami telah beberapa kali memasukan permohonan melalui lembaga pengusaha lokal yakni Himpunan Pengusaha Penambang Lokal Kolaka Utara (HIPPAL) yang tergabung beberapa perusahaan agar dipasilitasi naman tidak ada respon dari peruhaan PT TMM,” cetus Roy.
Roy juga mempertanyakan, ada apa dan kenapa PT TMM tidak mau memberikan SPK? Padahal perusahaan yang tergabung di HIPPAL itu telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan SPK dari Perusahaan.
”Dengan demikian, HIPPAL akan mengikuti aturan main tapi pada kenyataannya kita hanya dijadikan penonton di negeri kita sendiri,” jelasnya.
Olehnya itu, kata Roy minta pihak DPRD segera memanggil pimpinan tertinggi PT TMM untuk hadir.
“Kami tegaskan jangan didatangkan yang tidak berkompeten mengambil keputusan, karena ketika tidak ada ruang yang diberikan HIPPAL untuk menambang maka kami akan menggelar aksi besar,” teriak Roy dengan nada keras dihadapan anggota DPRD Kolut yang ikut rapat.
Roy mengancamakan akan menutup kegiatan mereka (PT TMM di lokasi.
”Saya siap untuk mengambil resiko yang paling besar sekalipun itu nyawa saya menjadi taruhannya,” tegasnya, seraya disambut dengan serentak oleh 19 orang perwakilan lainya menyebut kata sepakat yang ada diruang rapat tersebut.
”Kami juga akan menutup dilokasi kalau PT TMM tidak memberikan SPK. Kami kan punya lahan juga, jadi berhak,” sambung Islamuddin (Tokoh Masyarakat Batu Putih).
Menangapi tuntutan masyarakat Batu Putih, Anggota DPRD Fathullah Hasym (Partai Demokrat) mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut memang realitanya melanggar undang-undang.
“Sebagaimana kewajiban perusahaan sesuai undang-undang yaitu CSR,PPM, dan reklamasi tambang serta penerapan berkelanjutan, kemudian pemberdayaan wajib dilakukan,” terangnya.
Olehnya itu, kata Fathullah, kita ketahui bersama di Kecamatan Batu Putih dan Tolala adalah wilayah tambang.
Ia mengharapan fraksi Demokrat ini, merupakan pintu dan langkah awal agar semua perusahaan tambang untuk mau dan segera memberdayakan pengusaha lokal.
Begitupun dari fraksi PDI-P, Suparman, mengatakan, para penambang yang adadi Kolaka Utara, khususnya di Kecamatan Batu Putih mereka hanya menambang tanpa memperhatikan dampaknya.
”Sudah mau habis gunung digunduli namun dampak positifnya belum dirasakan secara keseluruhan masyarakat Kolaka Utara,” katanya.
Suparman mengatakan dengan adanya pengelolaan tambang di wilayah Batu Putih masyarakat hanya jadi penonton saja.
”SDA kita hanya digali diambil nikelnya kemudian dijual. Namun yang nikmati orang dari luar,” sebutnya.
Dengan demikian, kata Suparman, Pihak DPRD dan pembawa Aspira menyepakati untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Juni 2025.
Reporter : Pendi.