Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), telah berkerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk menagih seluruh kewajiban perusahaan tambang ke daerah.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, ESDM Sultra, Yusmin, menjelaskan, Gubernur Sultra, Ali Mazi, telah menandatangi surat kuasa khusus ke Kajati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menagih tunggakan kewajiban perusahaan tambang ya ada di Sultra, baik pajak daerah maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Terkait tunggakan PNBP dan pajak pajak lainnya, biarkan mereka (perusahaan tambang) berhadapan dengan jaksa. Sebab, Bapak Gubernur telah menandatangi surat mandat kepada jaksa untuk menagih seluruh tunggakan perusahaan tambang yang ada di Sultra,” jelas Yusmin, beberapa waktu lalu.
Kerjasama antara kejaksaan dan Pemprov, lanjut Yusmin, adalah upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, khususnya di sektor pertambangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, saat berada di Kendari beberapa waktu lalu mengungkapkan, sekitar 267 perusahaan tambang yang ada di Sultra menunggak pajak.
Selain pajak, Syarif juga mengatakan bahwa masih banyak perusahaan tambang di Sultra yang menunggak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
Tak hanya Syarif, Gubernur Sultra, Ali Mazi juga mengungkapkan perusahaan tambang yang masih menunggak royalti kurang lebih sebesar Rp 200 miliar.
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan bahwa pemrpov telah mengirimkan surat kuasa khusus ke Kejati, pihaknya mengaku siap membantu Pemprov menagih seluruh tunggakan maupun kewajiban perusahaan tambang ke daerah.