HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Tak Berkantor Selama Sebulan, Perwira Polres Kendari Dipecat

829
×

Tak Berkantor Selama Sebulan, Perwira Polres Kendari Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Harry Goldenhardt. Foto : Hendrik B/Mediakendari.com/A

Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Oknum perwira Polres Kendari, IPDA Triadi, dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.

Pemecatan perwira itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09/VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019.

Pemecatan IPDA Triadi lalu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar di Mapolda Sultra, Jumat (19/07/2019).

IPDA Triadi melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi mediakendari.com melalui whatsapp, Jumat (09/08/2019).

Kata Harry, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dipimpin oleh AKBP Agoeng Adi Koerniawan, S.H, dan didampingi oleh Kompol H. Ali Kamri selaku Wakil Ketua Sidang KKEP, serta Kompol Zulkifli selaku Anggota Sidang KKEP.

BACA JUGA :

Herry juga mengatakan, terduga pelanggar (Triadi) pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun, pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak di proses melalui sidang KKEP.

Sambung Harry, tetapi di proses melalui sidang disiplin sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor : KEP/04/I HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.

“Saat itu terduga pelanggar meninggalkan tugas secara berturut turut pada tanggal 1-28 Agustus 2018 sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari,” ungkapnya.

Saat itu, kata Harry, terduga pelanggar dimutasi di Polres Kendari sebagai Pama Sat Sabhara. Namun, masih kembali mengulangi perbuatannya dengan meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja, dari tanggal 27 Agustus hingga 15 Oktober 2018.

“Jadi terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 62 hari kerja,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page