Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa mengurungkan niatnya untuk merayakan HUT ke-23 yang jatuh pada Senin, 22 Juli 2019, akibat tidak diberi izin oleh pihak Kepolisian.
Rencananya, pada HUT PRD ke-23 tersebut akan diselenggarakan di Roemah Kopi 41 di bilangan Kompleks Senopati Land, Jalan By Pass Kota Kendari dengan agenda Diskusi Publik serta Pentas Seni.
Ditemui Mediakendari.com, Sekretaris KPW PRD Sultra, Wiwin Irawan menuturkan, pihaknya sendiri telah mengirimkan surat izin keramaian ke Polres Kendari. Namun katanya, pihak Kepolisian tidak memberikan izin dengan alasan tidak ada rekomendasi Kapolres.
“Kita sudah bawa surat izin, tapi tidak diterima. Alasannya, tidak ada rekomdasi Kapolres,” ujarnya saat ditemui, Senin (22/7/2019).
Tidak hanya itu, adanya kabar sekelompok massa yang mengancam akan melakukan demonstrasi terkait agenda kegiatan tersebut juga menjadi dasar pihak Kepolisian enggan memberikan izin.
“Kita juga dengar kalau ada sekelompok orang yang tidak menginginkan kegiatan kami dan mengancam akan melakukan demo,” terangnya.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
PRD sendiri sebenarnya lahir pada jaman Orde Baru (Orba), tepatnya dideklarasikan pada tanggal 22 Juli 1996 di Sleman, Yogyakarta dengan diketuai oleh Budiman Sudjatmiko yang kini menjadi Politisi PDI Perjuangan.
Pada tahun 1999, pasca lengsernya Suharto, PRD mengikuti Pemilu melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum tentang Parpol Peserta Pemilu dengan Nomor: 31 Tahun 1999. PRD sendiri mendapat nomor urut 16 pada Pemilu 1999 silam. (A)