KENDARI – Tidak ikut menggugatnya Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun-Hugua ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang bukan tanpa alasan.
Pasalnya, pihak Asrun-Hugua tidak menemukan hal mendasar guna melayangkan gugatan. Selain itu, suara yang diraih Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas di luar batas kewajaran untuk dilakukan penggugatan ke MK.
Calon Wakil Gubernur Sultra, Hugua mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mendapat instruksi dari Asrun untuk melayangkan gugatan hasil Pilgub beberapa waktu lalu.
Selain itu kata Hugua, secara pribadi, dirinya sadar akan hasil perolehan suara dari pertarungan politik yang menempatkan pihaknya pada posisi ketiga.
“Secara pribadi saya tau diri kok, kita kan urutan ketiga,” ungkapnya di Kantor PDIP Kota Kendari, Kamis (26/7/2018).
Hugua juga menerangkan, secara Paslon, pihaknya belum menyatakan secara resmi kepada publik dan Asrunlah yang seharusnya memberikan keterangan sebagai Calon Gubernur Sultra.
“Namun sekali lagi secara pribadi, saya legowo,” pungkasnya.