BAUBAUHEADLINE NEWS

Tak Jera Pakai Sabu, ASN Busel ini Ditangkap Lagi

512
×

Tak Jera Pakai Sabu, ASN Busel ini Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk menunjukkan barang bukti sabu yang diperoleh dari pelaku FH (52), salah satu Oknum ASN Buton Selatan. Foto: Adhil/Mediakendari.com
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk menunjukkan barang bukti sabu yang diperoleh dari pelaku FH (52), salah satu Oknum ASN Buton Selatan. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, kembali meringkus pengguna sabu berinisial FH (52), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

FH diringkus di salah satu kamar hotel di Kota Baubau, Jumat (10/01/2020) lalu. Ini kali kedua FH ditangkap kasus serupa.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk, mengungkapkan, perilaku tidak terpuji oknum ASN tersebut diketahui, setelah adanya laporan masyarakat yang kerap mencurigai gerak-geriknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, FH tersebut positif menggunakan sabu jenis narkotika golongan satu.

“Benar, saat dilakukan pengrebekan di kamar hotel yang ditempati pelaku, tim Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti sabu kurang lebih seberat 0,59 gram dalam dompet serta alat sabu lainnya,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk saat menggelar rilis, Rabu (15/01/2020).

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Baubau, IPTU Amrullah menambahkan, penangkapan FH merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga diringkus dengan kasus serupa.

“Sebelumnya, FH kita lakukan rehabilitasi. Namun saat ini dia kembali kami ringkus. Tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tambah KBO Satnarkoba Baubau, IPTU Amrullah.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya, telah diamankan di Mako Polres Baubau guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (A)

You cannot copy content of this page